Jakarta, Kompas
”Tak banyak disadari bahwa pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya secara fundamental terkait dengan pelanggaran HAM (hak asasi manusia),” ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International Salil Shetty di Jakarta, Kamis (4/11), dalam peluncuran Laporan Amnesty International,
Acara itu dihadiri, antara lain, Duta Khusus Indonesia untuk Sasaran Pembangunan Milenium (MDGs) Dr Nila Djuwita F Moeloek serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Sugiri Syarief, dipandu oleh aktivis dan politisi Nursyahbani Katjasungkana.
Pelanggaran itu terkait angka aborsi yang mencapai dua juta per tahun, sebagian aborsi tak aman, menyumbang 5 sampai 11 persen kasus kematian ibu (AKI) di Indonesia yang 15.00-20.000 per tahun. ”Kemiskinan adalah isu sentral, tetapi persoalan paling mendasar adalah diskriminasi,” ungkap Salil Shetty.
Menurut dia, Indonesia mengalami kemajuan dalam penegakan hak asasi manusia dan mendapat tempat terhormat dalam percaturan politik dunia saat ini. ”Namun, tekanan komunitas internasional agar Indonesia memenuhi janji-janji penegakan hak kesehatan, hak kesetaraan, dan penghapusan diskriminasi juga meningkat,” tuturnya.
Kegagalan menjamin perempuan dan anak perempuan terbebas dari diskriminasi, pemaksaan dan diskriminasi untuk mendapatkan hak atas kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual, melemahkan kemampuan Indonesia mencapai MDGs, komitmen global untuk memajukan pembangunan manusia, dengan target waktu tahun 2015.
”Tantangan terbesar bagi Pemerintah Indonesia saat ini adalah mempersempit jarak antara komitmen dan kenyataan. Yang dibutuhkan adalah tindakan,” ungkap Salil.
Laporan ini mengingatkan komitmen Pemerintah Indonesia yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
Ironisnya, perundang-undangan di Indonesia, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana, mengandung sejumlah ketetapan yang membatasi akses terhadap hak seksual dan hak reproduksi, khususnya ketetapan hukum yang memidanakan pemberian informasi terkait pencegahan dan penghentian kehamilan (Pasal 534, 535, dan 283).
Terkait isu aborsi aman dalam laporan itu, Dr Djajadilaga, SpOG dari perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia menegaskan, konteksnya mencegah kematian yang tidak harus terjadi. ”Penelitian ini menggunakan pendekatan berbasis korban,” ujar Nursyahbani. (MH)