Hak asasi manusia

Indonesia Dituntut Menegakkan Hak Kesehatan dan Kesetaraan

Kompas.com - 05/11/2010, 05:09 WIB

Jakarta, Kompas - Pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap perempuan dan anak terus terjadi di Indonesia karena hak atas kesehatan, kesetaraan, dan terbebas dari diskriminasi belum sepenuhnya ditegakkan.

”Tak banyak disadari bahwa pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya secara fundamental terkait dengan pelanggaran HAM (hak asasi manusia),” ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International Salil Shetty di Jakarta, Kamis (4/11), dalam peluncuran Laporan Amnesty International, ”Left Without a Choice: Barriers to Reproductive Health in Indonesia, Health is Human Right”.

Acara itu dihadiri, antara lain, Duta Khusus Indonesia untuk Sasaran Pembangunan Milenium (MDGs) Dr Nila Djuwita F Moeloek serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Sugiri Syarief, dipandu oleh aktivis dan politisi Nursyahbani Katjasungkana.

Diskriminasi

Pelanggaran itu terkait angka aborsi yang mencapai dua juta per tahun, sebagian aborsi tak aman, menyumbang 5 sampai 11 persen kasus kematian ibu (AKI) di Indonesia yang 15.00-20.000 per tahun. ”Kemiskinan adalah isu sentral, tetapi persoalan paling mendasar adalah diskriminasi,” ungkap Salil Shetty.

Menurut dia, Indonesia mengalami kemajuan dalam penegakan hak asasi manusia dan mendapat tempat terhormat dalam percaturan politik dunia saat ini. ”Namun, tekanan komunitas internasional agar Indonesia memenuhi janji-janji penegakan hak kesehatan, hak kesetaraan, dan penghapusan diskriminasi juga meningkat,” tuturnya.

Kegagalan menjamin perempuan dan anak perempuan terbebas dari diskriminasi, pemaksaan dan diskriminasi untuk mendapatkan hak atas kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual, melemahkan kemampuan Indonesia mencapai MDGs, komitmen global untuk memajukan pembangunan manusia, dengan target waktu tahun 2015.

”Tantangan terbesar bagi Pemerintah Indonesia saat ini adalah mempersempit jarak antara komitmen dan kenyataan. Yang dibutuhkan adalah tindakan,” ungkap Salil.

Berbasis korban

Laporan ini mengingatkan komitmen Pemerintah Indonesia yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Hak Anak (CRC), serta Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Itu artinya, Pemerintah Indonesia berkewajiban memastikan bahwa hak atas kesehatan mental dan fisik dengan standar tertinggi yang bisa dicapai, dan HAM lainnya, dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.

Ironisnya, perundang-undangan di Indonesia, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana, mengandung sejumlah ketetapan yang membatasi akses terhadap hak seksual dan hak reproduksi, khususnya ketetapan hukum yang memidanakan pemberian informasi terkait pencegahan dan penghentian kehamilan (Pasal 534, 535, dan 283).

Terkait isu aborsi aman dalam laporan itu, Dr Djajadilaga, SpOG dari perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia menegaskan, konteksnya mencegah kematian yang tidak harus terjadi. ”Penelitian ini menggunakan pendekatan berbasis korban,” ujar Nursyahbani. (MH)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau