Gubernur bengkulu

Perkara Dilimpahkan Setelah Pelantikan

Kompas.com - 06/11/2010, 02:48 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung siap melimpahkan kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ke pengadilan. Namun, pelimpahan kasus tersebut akan dilakukan setelah Agusrin dilantik sebagai gubernur.

”Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai perkara itu. Kalau pengadilan memang memerintahkan untuk melimpahkan ke pengadilan, Kejagung siap melakukannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Jumat (5/11) di Jakarta.

Menurut Babul, tanpa ada perintah pengadilan pun Kejagung tetap akan melimpahkan perkara Agusrin itu ke pengadilan mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Berkas perkara belum dilimpahkan karena Kejagung masih menunggu pelantikan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu yang rencananya dilakukan pada 29 November 2010 pascaterpilih kembali dalam Pilkada Bengkulu beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dilakukan karena jika Agusrin yang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Bengkulu itu dijadikan terdakwa di pengadilan sebelum pelantikan, otomatis pelantikan akan batal dan terjadi kevakuman posisi kepala daerah di Provinsi Bengkulu.

Jika Agusrin dimajukan ke meja hijau setelah pelantikan, wakil gubernur bisa mengambil alih kepemimpinan selama Agusrin ditahan. Jika nantinya pengadilan menyatakan Agusrin tidak bersalah, yang bersangkutan bisa melanjutkan tugasnya sebagai gubernur.

Babul juga mengatakan, tenggat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan merupakan wewenang penuh Kejagung. Pengadilan pada dasarnya hanya bisa memerintahkan agar berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Saat ditanya kesediaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih perkara Agusrin, Babul mengatakan, Kejagung akan melimpahkan sendiri perkara Agusrin ke pengadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Supraja, sebelumnya memerintahkan Kejagung untuk melimpahkan berkas perkara Agusrin ke pengadilan.

Agusrin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana perimbangan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Bengkulu pada 2006 sebesar Rp 27,607 miliar.

Kasus ini sempat menarik perhatian masyarakat karena belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, Agusrin diperiksa sebagai tersangka di Kejagung pada Desember 2008. (FAJ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau