Jakarta, Kompas -
”Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai perkara itu. Kalau pengadilan memang memerintahkan untuk melimpahkan ke pengadilan, Kejagung siap melakukannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Jumat (5/11) di Jakarta.
Menurut Babul, tanpa ada perintah pengadilan pun Kejagung tetap akan melimpahkan perkara Agusrin itu ke pengadilan mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Berkas perkara belum dilimpahkan karena Kejagung masih menunggu pelantikan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu yang rencananya dilakukan pada 29 November 2010 pascaterpilih kembali dalam Pilkada Bengkulu beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dilakukan karena jika Agusrin yang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Bengkulu itu dijadikan terdakwa di pengadilan sebelum pelantikan, otomatis pelantikan akan batal dan terjadi kevakuman posisi kepala daerah di Provinsi Bengkulu.
Jika Agusrin dimajukan ke meja hijau setelah pelantikan, wakil gubernur bisa mengambil alih kepemimpinan selama Agusrin ditahan. Jika nantinya pengadilan menyatakan Agusrin tidak bersalah, yang bersangkutan bisa melanjutkan tugasnya sebagai gubernur.
Babul juga mengatakan, tenggat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan merupakan wewenang penuh Kejagung. Pengadilan pada dasarnya hanya bisa memerintahkan agar berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ditanya kesediaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih perkara Agusrin, Babul mengatakan, Kejagung akan melimpahkan sendiri perkara Agusrin ke pengadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Supraja, sebelumnya memerintahkan Kejagung untuk melimpahkan berkas perkara Agusrin ke pengadilan.
Agusrin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana perimbangan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Bengkulu pada 2006 sebesar Rp 27,607 miliar.
Kasus ini sempat menarik perhatian masyarakat karena belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, Agusrin diperiksa sebagai tersangka di Kejagung pada Desember 2008.