Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi dan Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari kepada wartawan di lokasi, Jumat (5/11).
Ito mengatakan, dari 80 kilogram sabu, sebanyak 76 kg masih berbentuk bahan setengah jadi dan bahan mentah serta 4 kg lainnya sabu siap konsumsi. Nilainya ditaksir Rp 160 miliar, dengan asumsi setiap kilogram sabu bernilai Rp 2 miliar. ”Ini jenis sabu kualitas bagus,” ucap Ito.
Ito memaparkan, tanggal 10 Maret pihaknya menerima informasi dari Badan Penanggulangan Narkoba (DEA/Drug Enforcement Administration) Amerika Serikat bahwa warga Hongkong berinisial TYL dan LQY, warga Tiongkok, akan datang ke Jakarta tanggal 11 Maret. Keduanya dijemput Alay dan menginap di sebuah hotel di Jakarta Barat selama dua hari. TYL dan LQY lalu menerima uang dari Alay.
Polisi kemudian mengikuti jejak Alay ke sejumlah tempat, di antaranya rumah di Teluk Gong yang kemudian diketahui sebagai pabrik rumahan sabu; gudang di kompleks Duta Harapan Indah, Jakarta Utara; sebuah rumah di Florence Golf Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang kemudian diketahui sebagai gudang bahan pembuat sabu; sebuah rumah di kompleks Griya Agung Sumur Batu, Jakarta Pusat; dan sebuah rumah indekos di belakang Hotel Golden Sky yang menjadi tempat tinggal Alay.
Tanggal 17 Juli, Alay menjenguk Poni, narapidana kasus narkoba di penjara Tangerang, yang sebelumnya mendekam di penjara Cirebon. Pertemuan inilah yang mengakhiri penyelidikan polisi tentang rencana membuat sabu dengan bahan mentah yang dikirim dari Hongkong.
Di lokasi tampak barang bukti seperti fosfor merah 69 kilogram, cairan hidrolik acid 20 botol masing-masing berisi 2,5 liter, ephidrine, peralatan masak, yaitu