Pengacara: Gayus Saja Ketahuan, apalagi Ariel

Kompas.com - 10/11/2010, 18:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum penyanyi Nazriel Irham alias Ariel, Afrian Bondjol atau yang akrab disapa Boy, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas perpanjangan masa penahanan kliennya itu.

Pihaknya menganggap, penahanan Ariel tersebut tidak sah. "Kami mengirimkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, terkait perpanjangan penahanan Ariel oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Kami menganggap penahanan Ariel itu tidak sah," terang Boy di Jakarta, Rabu (10/11/2010).

Dikatakannya pula, permohonan praperadilan itu sudah didaftarkan pada Rabu (10/11/2010) siang ke Pengadilan Negeri Bandung. Praperadilan tersebut didaftarkan dengan Reg No 3/Pid.Praper/2010/PN.Bdg.

Menurut Boy, perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bandung terhadap kliennya tersebut tidak masuk akal. Sebab, Ariel telah bersikap kooperatif selama proses hukum yang berjalan. "Saya pikir, alasan-alasan untuk melakukan perpanjangan penahanan itu tidak masuk akal. Selama ini Ariel itu kooperatif dengan penyidik," ucap Boy.

Masih terang Boy, Ariel tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang sama sehingga Kejari Bandung tidak memiliki alasan untuk menahan Ariel. "Apakah itu mungkin? Kalau melarikan diri, masak orang enggak tahu itu Ariel? Gayus aja, yang tidak setenar Ariel, melarikan diri, tapi banyak orang yang tahu kok," ujarnya lagi.

Selain itu, Kejari juga dinilainya terlalu lama dalam menyusun surat dakwaan. Padahal, berkas kasus Ariel sudah lama dinyatakan P-21. "Kenapa lama sekali? Padahal, berkas sudah dinyatakan lengkap. Sampai sekarang kejaksaan tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu," tandasnya.

Penahanan Ariel, yang dilakukan oleh Kejari Bandung, telah berakhir pada 8 November 2010. Karena proses penyusunan dakwaannya belum rampung, Kejari sesuai wewenangnya memutuskan untuk memperpanjang penahanan Ariel selama 30 hari lagi. Hal itu berarti Ariel, yang sejak 20 Oktober 2010 dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru, Bandung, terpaksa mendekam di bui setidaknya hingga 2 Desember 2010.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau