Dua Tersangka P2SEM Buron

Kompas.com - 11/11/2010, 04:47 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Dua tersangka dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat, yakni dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, SpJP dan Ahmad Fauzi Zamroni, masih tercatat dalam daftar pencarian orang sampai saat ini.

Meski belum ditemukan, keduanya akan disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana, Rabu (10/11). Persoalannya, kedua tersangka tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kasus yang melibatkan mereka melalui jalur hukum. ”Keduanya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tuturnya.

Menurut dia, pihaknya telah memanggil para tersangka secara patut. Sesuai dengan prosedur, tersangka dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik. Akan tetapi, keduanya tetap tidak hadir tanpa pemberitahuan sehingga ditetapkan sebagai buron.

Para tersangka belum juga hadir, tetapi proses hukum berlanjut. Ketika tiba pada tahap penuntutan, proses tidak dihentikan.

”Para tersangka memang belum juga menyerahkan diri, tetapi kami akan melimpahkan ke PN agar mereka bisa segera disidangkan secara in absentia,” katanya lagi.

Fadil menambahkan, selama ini pihak kejaksaan tidak saja menetapkan para tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tetapi juga mencari mereka dengan menyebarkan foto-foto.

Mereka berupaya mengusut keberadaan Bagoes, yang merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSU Dr Soetomo, Surabaya.

 

Enam alamat

Penyidik mendatangi enam alamat rumah yang tercatat pernah dihuni Bagoes. Penyidik juga mendatangi tempat kerja dosen luar biasa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) itu. Hasilnya tetap nihil, tersangka belum ditemukan.

”Kami juga meminta keterangan Direktur RSU Dr Soetomo dan Dekan Fakultas Kedokteran Unair, tetapi tidak banyak membantu dalam menemukan tersangka,” kata Fadil.

Bagoes diduga memegang peran penting dalam kasus dugaan korupsi P2SEM. Ini karena perannya berkaitan dengan pengusutan korupsi P2SEM di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.

”Dia diduga menjadi operator penyalahgunaan dana P2SEM di sejumlah kampus dengan nilai sedikitnya Rp 1,5 miliar, yang berasal dari dari Bapemas Jatim,” ujarnya.

Bagaimanapun, Fadil berharap para tersangka segera menyerahkan diri sebelum sidang digelar. Mereka bisa menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atau kejaksaan terdekat.

”Jangan sampai mereka kehilangan hak untuk membela diri karena Kejaksaan Negeri Surabaya telah memutuskan untuk menyidangkan mereka secara in absentia,” ujarnya.

Sementara itu, sampai November 2010, Kejari Surabaya meningkatkan status sebanyak 21 kasus dari penyidikan ke penuntutan. Bahkan, kata Fadil, sekitar 90 persen kasus tindak pidana khusus yang disidik sudah masuk ke penuntutan.

Sepanjang tahun ini, Kejaksaan Negeri Surabaya menerima sekitar 300 perkara dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Kasus yang ditangani antara lain pelepasan tanah ganjaran di Siwalankerto dengan tersangka Sugiono.

Kasus lain adalah korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya Indra Iriansyah serta Ketua DPC SPS Ismail Syarief. (BEE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau