Meski belum ditemukan, keduanya akan disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana, Rabu (10/11). Persoalannya, kedua tersangka tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kasus yang melibatkan mereka melalui jalur hukum. ”Keduanya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tuturnya.
Menurut dia, pihaknya telah memanggil para tersangka secara patut. Sesuai dengan prosedur, tersangka dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik. Akan tetapi, keduanya tetap tidak hadir tanpa pemberitahuan sehingga ditetapkan sebagai buron.
Para tersangka belum juga hadir, tetapi proses hukum berlanjut. Ketika tiba pada tahap penuntutan, proses tidak dihentikan.
”Para tersangka memang belum juga menyerahkan diri, tetapi kami akan melimpahkan ke PN agar mereka bisa segera disidangkan secara in absentia,” katanya lagi.
Fadil menambahkan, selama ini pihak kejaksaan tidak saja menetapkan para tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tetapi juga mencari mereka dengan menyebarkan foto-foto.
Mereka berupaya mengusut keberadaan Bagoes, yang merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSU Dr Soetomo, Surabaya.
Penyidik mendatangi enam alamat rumah yang tercatat pernah dihuni Bagoes. Penyidik juga mendatangi tempat kerja dosen luar biasa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) itu. Hasilnya tetap nihil, tersangka belum ditemukan.
”Kami juga meminta keterangan Direktur RSU Dr Soetomo dan Dekan Fakultas Kedokteran Unair, tetapi tidak banyak membantu dalam menemukan tersangka,” kata Fadil.
Bagoes diduga memegang peran penting dalam kasus dugaan korupsi P2SEM. Ini karena perannya berkaitan dengan pengusutan korupsi P2SEM di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
”Dia diduga menjadi operator penyalahgunaan dana P2SEM di sejumlah kampus dengan nilai sedikitnya Rp 1,5 miliar, yang berasal dari dari Bapemas Jatim,” ujarnya.
Bagaimanapun, Fadil berharap para tersangka segera menyerahkan diri sebelum sidang digelar. Mereka bisa menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atau kejaksaan terdekat.
”Jangan sampai mereka kehilangan hak untuk membela diri karena Kejaksaan Negeri Surabaya telah memutuskan untuk menyidangkan mereka secara in absentia,” ujarnya.
Sementara itu, sampai November 2010, Kejari Surabaya meningkatkan status sebanyak 21 kasus dari penyidikan ke penuntutan. Bahkan, kata Fadil, sekitar 90 persen kasus tindak pidana khusus yang disidik sudah masuk ke penuntutan.
Sepanjang tahun ini, Kejaksaan Negeri Surabaya menerima sekitar 300 perkara dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Kasus yang ditangani antara lain pelepasan tanah ganjaran di Siwalankerto dengan tersangka Sugiono.
Kasus lain adalah korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya Indra Iriansyah serta Ketua DPC SPS Ismail Syarief.