Pahlawan nasional

Mensos Tak Tahu Gus Dur Tak Ditetapkan

Kompas.com - 11/11/2010, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sosial Salim Segaf Al'Jufrie mengatakan, dirinya tak tahu menahu mengapa mantan Presiden Soeharto dan mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid tak ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Keputusan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Itu hak prerogatif mereka. Mereka yang memutuskan," kata Salim kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/11/2010).

Salim sempat menjelaskan mekanisme pencalonan pahlawan nasional. Dikatakan, pencalonan dilakukan dari bawah ke atas. Pencalonan dimulai dari tingkat wali kota hingga gubernur. Pejabat daerah tersebut kemudian memeriksa kelengkapan berkas pencalonan.

Setelah lengkap, berkas diserahkan ke Kementerian Sosial, yang kemudian meneruskannya ke Dewan Tanda Jasa dan Kehormatan. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kemudian meneliti berkas-berkas tersebut. Setelah dinyatakan layak, dewan tersebut kemudian menetapkan calon menjadi pahlawan nasional.

Seperti diberitakan, dua pahlawan nasional 2010 yang dianugerahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah Dr Johannes Leimena dan Johanes Abraham Dimara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau