JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sosial Salim Segaf Al'Jufrie mengatakan, dirinya tak tahu menahu mengapa mantan Presiden Soeharto dan mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid tak ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Keputusan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Itu hak prerogatif mereka. Mereka yang memutuskan," kata Salim kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/11/2010).
Salim sempat menjelaskan mekanisme pencalonan pahlawan nasional. Dikatakan, pencalonan dilakukan dari bawah ke atas. Pencalonan dimulai dari tingkat wali kota hingga gubernur. Pejabat daerah tersebut kemudian memeriksa kelengkapan berkas pencalonan.
Setelah lengkap, berkas diserahkan ke Kementerian Sosial, yang kemudian meneruskannya ke Dewan Tanda Jasa dan Kehormatan. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kemudian meneliti berkas-berkas tersebut. Setelah dinyatakan layak, dewan tersebut kemudian menetapkan calon menjadi pahlawan nasional.
Seperti diberitakan, dua pahlawan nasional 2010 yang dianugerahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah Dr Johannes Leimena dan Johanes Abraham Dimara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang