JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat Pengacara Rakyat (SPR) meminta Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Gayus Tambunan mengundurkan diri karena kasus pelesiran Gayus ke Bali benar-benar telah mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia.
Juru bicara SPR, Habiburokhman, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (12/11/2010), mengatakan, seseorang yang diduga terlibat mafia hukum dan mafia pajak ternyata bisa kembali melakukan aktivitas "kemafiaan" pada saat dia menjalani proses hukum.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini memang ada fasilitas-fasilitas khusus bagi tahanan atau narapidana berduit di lembaga pemasyarakatan, seperti yang dinikmati Gayus tersebut," kata Habiburokhman.
Menurut dia, yang patut disesalkan adalah keberadaan advokat senior Adnan Buyung Nasution sebagai penasihat hukum Gayus ternyata sama sekali tidak mengubah perilaku Gayus Tambunan.
Awal penanganan kasus Gayus beberapa bulan lalu, Adnan Buyung mengatakan, bahwa dia akan menjadi pengacara Gayus demi membongkar kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus.
"Bahkan, Adnan selain memberikan pembelaan hukum, juga meyakinkan Gayus untuk meninggalkan praktik-praktik mafia hukum, termasuk 'membeli fasilitas-fasilitas khusus' di dalam penjara," tuturnya.
Habiburokhman mengatakan, Adnan Buyung bisa membuat perjanjian penanganan perkara dengan Gayus yang di dalamnya ada kesepakatan khusus untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum selama penanganan perkara.
Secara etika sangat tidak pantas seorang advokat membela kepentingan hukum kliennya, tetapi pada saat yang sama dia membiarkan kliennya tetap melakukan praktik yang melanggar hukum.
Patut diduga bahwa fasilitas "pelesir" yang dinikmati Gayus bukanlah satu-satunya fasilitas khusus yang dinikmati Gayus selama mendekam di dalam penjara.
"Apabila Adnan Buyung tidak mundur dari posisinya sebagai pengacara, maka hal itu adalah contoh buruk bagi advokat Indonesia," ujar Habiburokhman.