SINGARAJA, KOMPAS.com — Tim Polres Buleleng menemukan dua kafe di Kecamatan Seririt yang mempekerjakan anak-anak, menjual minuman tanpa cukai, dan tidak memiliki izin oprasional.
"Kafe Raja 2, di Desa Karangsari, bermasalah karena beroperasi tanpa izin keramaian serta usaha yang menjadi kelengkapan operasional," ujar Kabag Operasional Polres Buleleng Kompol IB Wedanajati, Jumat (12/11/2010).
Tempat hiburan malam milik Nyoman Arsana, warga Dusun Taman, Desa Sulanyah, tersebut juga mempekerjakan beberapa pelayan wanita yang masih tergolong anak-anak.
Hal tersebut diketahui setelah beberapa anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dua pelayannya tetapi gagal karena keduanya melarikan diri.
Di tempat berbeda, polisi yang melakukan pemeriksaan di Kafe Nibbana di sebelah timur kantor Camat Seririt. Polisi menemukan beberapa botol Bir Bintang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Menurut Wedanajati, kecurigaan tersebut berawal ketika pihaknya melihat beberapa minuman di atas meja pelanggan yang, setelah diperiksa, tidak memiliki pita cukai.
Wedanajati yang didampingi Kanit I (Buser) Polres Buleleng Iptu Ketut Adnyana Tunggal Jaya langsung meminta petugas bar untuk mengeluarkan beberapa botol jenis bir yang belum dibuka dan izin penjualan tersebut.
"Izinnya sudah mati tahun 2009 dan pita cukainya juga tidak ada. Ada dua botol yang kami amankan sebagai contoh dan pemiliknya akan dipanggil terkait perizinan tersebut," papar Wedanajati.
Dikatakan, minuman tersebut dipasok dari PT Bintang Bali Indah yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No 259 Denpasar dan ada surat keterangan penjualan minuman tanpa cukai dari perusahaan tersebut masanya sudah tidak berlaku sejak 2009.
Razia yang dilakukan Polres Buleleng di empat kafe seputaran Kecamatan Seririt itu untuk menekan tindak kriminalitas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang