Mafia hukum

Tumpukan Hukuman untuk Gayus

Kompas.com - 15/11/2010, 02:47 WIB

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, 30 tahun, mantan pegawai pajak golongan III A, sepertinya tidak mau berhenti membuat heboh di negeri ini. Saat menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, pertengahan 2009, ia berusaha menyuap dan mengelabui hukum dengan merekayasa kasus sehingga akhirnya divonis bebas. Uang lebih dari Rp 25 miliar yang diblokir polisi pun dikembalikan kepadanya.

Sepak terjangnya itu terkuak sehingga Gayus kembali diadili dengan dakwaan yang lebih berat. Namun, belum lagi usai persidangan, ia kembali berulah dengan menyuap polisi penjaga Rumah Tahanan Markas Brimob Kepala Dua, Depok, agar bebas di luar tahanan.

Gayus semula masih beroleh simpati dari masyarakat. Apalagi, ia mengakui adanya rekayasa dalam perkaranya sehingga ada polisi, jaksa, dan hakim yang terseret menjadi tersangka. Simpati publik makin terasa saat ia ”jujur” mengakui perusahaan grup Bakrie, seperti Kaltim Prima Coal, Bumi Resources, dan Arutmin, memberikan uang dengan total mencapai Rp 30 miliar kepadanya terkait pajak.

Setiap sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan Gayus sebagai saksi atau terdakwa selalu ramai pengunjung. Pengunjung berharap Gayus terus mengungkapkan hal baru. Di pikiran masyarakat, Gayus diidentikkan sebagai pengungkap kebenaran dalam membongkar mafia pajak dan mafia hukum.

Citra ini sedikit menolong Gayus mengingat banyak orang menganggap ia bukanlah pihak yang paling bersalah dalam perkara mafia hukum. Gayus hanya korban yang diperas uangnya oleh aparat penegak hukum.

Setelah terkuak kasus Gayus bisa melenggang dari tahanannya, pandangan orang kini tentu berubah. Orang ramai menghujatnya kini. Bahkan, ada yang menuntut agar ia dihukum mati sebab yang ia lakukan sungguh mengusik rasa keadilan.

Gayus juga dikhawatirkan tak bisa membantu mengungkapkan kasus mafia pajak dan mafia hukum. Buktinya, ia enggan mengungkapkan ke publik siapa saja wajib pajak yang menyuapnya. Masih ada uangnya senilai Rp 70 miliar yang belum diketahui publik siapa pemasoknya.

Sosok Gayus pun kian aneh di mata banyak orang. Bagaimana bisa, orang yang tengah menjalani sidang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dengan enteng kembali melakukan tindak pidana.

Yang pasti, kini ancaman hukuman untuk Gayus makin menumpuk. Kasus keluar dari Rutan Brimob menambah panjang daftar pelanggaran yang menjerat Gayus. Saat ini ia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan empat dakwaan, yakni korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal, penyuapan terhadap polisi, penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dan pemberian keterangan palsu terkait dengan kepemilikan uang Rp 30 miliar yang diblokir polisi.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, jika perkara suap di Rutan Brimob diajukan ke pengadilan, Gayus otomatis kembali diadili dengan dakwaan baru. Namun, hukuman untuk persidangan pertama dan kedua tidak bisa diakumulasi. Hukumannya hanya sepertiga dari ancaman terberat. (Faj)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau