Hukum

Gayus: Jangan Miskinkan Saya

Kompas.com - 15/11/2010, 14:43 WIB

Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan meminta tidak dimiskinkan. Hal ini menanggapi usulan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD agar Gayus dimiskinkan supaya tak menyuap.

"Saya ini sudah minus (harta). Ya jangan sampailah (dimiskinkan). Kasihan anak istri saya," ujar Gayus sebelum persidangannya dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/11/2010).

Menyusul dirinya mendapat sangkaan baru karena menyuap Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Komisaris Iwan Siswanto agar bisa melanglang buana keluar sel, Gayus hanya pasrah. Ia siap menjalani proses hukum.

Gayus sendiri enggan berkomentar banyak soal kepergiannya ke Bali. "Ya, saya sudah kasih keterangan ke penyidik. Semuanya termasuk masalah suap juga," ungkap mantan pegawai pajak golongan III A pada Direktorat Pajak tersebut.

Sebelumnya, Mahfud sempat berkata, aksi Gayus menyuap polisi untuk keluar sangat merugikan rakyat Indonesia. "Orang-orang seperti Gayus harus dihukum dengan cara dimiskinkan," ujar Mahfud dalam diskusi Sabtuan di Warung Daun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau