KPK Geledah Rumah Syamsul

Kompas.com - 16/11/2010, 03:38 WIB

Medan, Kompas - Rumah Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin di Jalan Suka Darma Nomor 12, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Medan, digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (15/11). Penggeledahan tersebut berlangsung sangat ketat.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 oleh enam petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibantu personel dari Brimob Kepolisian Daerah Sumut.

Penggeledahan di rumah Syamsul ini merupakan tindak lanjut penyidikan KPK atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat, semasa Syamsul menjabat bupati di sana. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 99 miliar.

Menurut kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, penggeledahan berlangsung cukup mendadak karena pihak keluarga baru diberi tahu setelah petugas KPK sampai di rumah Syamsul.

Hakim mengungkapkan, di rumah itu saat ini yang tinggal hanya penjaga. Istri Syamsul, Fatimah Habibie, dan anaknya tak berada di rumah tersebut.

”Keluarga diberi tahu rumah di Jalan Suka Darma ini akan digeledah begitu petugas KPK sampai ke rumah. Setelah itu, keluarga baru menghubungi saya. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00,” ujar Hakim. Penggeledahan tersebut berlangsung hingga pukul 18.00.

Hakim mengatakan, penggeledahan di rumah Syamsul merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Langkat. Sebelumnya, KPK telah menahan Syamsul di Rutan Salemba sejak 22 Oktober.

”Saya belum bisa memberikan banyak keterangan. Ini kan mungkin juga bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK,” ujar Hakim sembari mengatakan belum tahu apakah akan ada penyitaan oleh KPK terhadap barang-barang yang ada di rumah Syamsul.

Selain menahan Syamsul, KPK juga menyita sebuah sedan merek Jaguar yang diketahui merupakan milik anaknya, Beby Arbiyana, dan satu rumah di Raffles Hills Blok N9 Nomor 34 Cibubur, Jakarta Timur, yang ditempati rekan Syamsul. Rumah dan mobil tersebut diduga merupakan hasil korupsi.

Selama penggeledahan, selain kuasa hukum, juga tampak adik kandung Syamsul, Syah Affandin, dan sejumlah fungsionaris DPD Partai Golkar Medan. Penggeledahan berlangsung sangat ketat.

KPK mengunci gembok pagar halaman rumah Syamsul di depan dan belakang. Selama penggeledahan, petugas KPK tak hanya memeriksa bagian dalam rumah Syamsul.

Seorang petugas dengan mengenakan rompi bertuliskan KPK di bagian punggung juga terlihat memeriksa halaman belakang rumah Syamsul yang berisi kandang unggas dengan halaman sangat luas tersebut.

Puluhan wartawan terpaksa tertahan di depan gerbang rumah Syamsul dan di bagian samping rumah yang langsung berbatasan dengan halaman belakang rumah Syamsul yang dipagari tembok tinggi.

Hanya keluarga, kuasa hukum, dan penjaga rumah yang diperkenankan masuk keluar rumah. Affandin terlihat sempat masuk ke rumah, tetapi tidak berapa lama kemudian meninggalkan kediaman kakaknya itu.

Ketua DPD Partai Golkar Medan Syaf Lubis mengaku hanya bisa menengok proses penggeledahan dari luar rumah. Syaf mengaku bahwa ia kebetulan melintas di jalan dekat kediaman Syamsul.

”Saya lihat banyak mobil dan diberi tahu katanya rumah Datuk (panggilan Syamsul) sedang digeledah, makanya saya ke sini,” kata Syaf yang datang bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Ferdinand L Tobing.

Selain menjabat Gubernur Sumut, Syamsul saat ini juga adalah Ketua DPD Partai Golkar Sumut. (BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau