Skandal rutan mako brimob

IPW: Periksa Wiliardi dan Susno!

Kompas.com - 16/11/2010, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendorong polisi untuk menindaklanjuti pengakuan tersangka kasus pajak Gayus HP Tambunan bahwa semua tahanan di rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dapat melenggang bebas keluar-masuk.

Di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/11/2010), Gayus mengaku "terinspirasi" oleh sejumlah tahanan di sana yang juga bisa keluar. "Setahu saya saya ada lima tahanan bisa keluar-masuk rutan Brimob. Saya hanya ikut-ikut saja. Saya enggak macam-macam," kata Gayus.

Ketika dikonfirmasi seusai persidangan, Gayus tidak memberitahukan siapa-siapa saja tahanan Mako Brimob yang keluar-masuk tahanan. Dia hanya mengatakan, semua tahanan dapat keluar-masuk. "Saya tidak ada tujuan lain. Semua tahanan di sana bisa keluar," katanya.

Selain Gayus, tahanan lain yang saat ini mendekam di rutan Mako Brimob adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wiliardi Wizar. Pengakuan Gayus dapat dijadikan langkah awal bagi polisi terhadap para tahanan rutan Mako Brimob yang disebut-sebut bebas keluar-masuk.

"Kami berharap polisi dapat membuka modus operandi dan menelusuri siapa yang mengizinkan mereka keluar-masuk, termasuk memeriksa Susno dan Wiliardi," ujar Neta ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2010).

Adapun Gayus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Menurut pengacara Iwan, Berlian Pandiangan, kliennya menerima uang sebesar Rp 368 juta dari Gayus sepanjang bulan Juli-Oktober. Susno juga diketahui pernah memberi uang kepada Iwan sebesar Rp 10 juta, sementara Wiliardi Rp 15 juta. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Neta juga mendukung usulan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum soal perlunya revisi peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa semua rutan di Indonesia secara de facto dan de jure berada di bawah tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saat ini, secara de jure, rutan berada di bawah tanggung jawab Kemenhuk dan HAM. Namun, secara de facto, rutan berada di bawah tanggung jawab Badan Reserse Kriminal Polri. Neta juga menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan profesionalitas petugas rutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau