JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI menerima lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tindak pidana suap di rutan Mako Brimob Kelapa Dua dengan tersangka Iwan Setiawan. Namun, dari kelima SPDP tersebut tidak ada SPDP atas nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan, SPDP hanya untuk tersangka para petugas rutan.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Selasa (16/11/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta. "SPDP diterima tanggal 15 November, setelah diterima SPDP kita akan segera bentuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan pemeriksaan kasus ini di mabes," ucap Babul kepada para wartawan.
Ia mengungkapkan kelima SPDP tersebut atas nama tersangka Iwan Sistwanto dengan nomor SPDP/25/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November. Kedua, SPDP Nomor SPDP/22/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November atas nama tersangka Junjungan Fortes Purba dan Susilo. Ketiga, SPDP Nomor SPDP/23/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010 atas nama tersangka Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha.
Keempat, SPDP Nomor SPDP/24/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010 atas tersangka nama Bambang Setyawan dan Edi Sukranto. Kelima, SPDP Nomor SPDP/26/XI/2010/Tipikor tanggal 15 November 2010 atas nama tersangka Budi Heriyanto, Amd, dan Angoco Duto.
Keseluruh tersangka tersebut disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dari sembilan tersangka itu dibagi ke lima SPDP, sedangkan SPDP-nya Gayus Halomoan belum kami terima sampai saat ini," ucap Babul. Dengan diterimanya SPDP ini, pihak kejaksaan agung akan segera menunjuk jaksa peneliti yang bertugas memantau perkembangan pemeriksaan di Mabes Polri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang