JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Henry Yosodiningrat menegaskan kembali, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji, tidak pernah keluar tahanan Markas Komando Brimob selain untuk kepentingan persidangan, memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi, dan berkunjung ke dokter.
Dia juga membantah jika Susno termasuk dari lima orang yang disebutkan Gayus H Tambunan bisa keluar-masuk tahanan. "Selain pergi ke pengadilan, sekali ke Mahkamah Konstitusi, kemudian pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum. Dan sekali di luar itu cabut gigi, geraham bawah kanan, kemudian ditunggu," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010).
Saat pergi ke dokter gigi pun, kata Henry, terdakwa dugaan suap penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari itu langsung dibawa kembali ke rutan setelah cabut gigi. "Itu tidak lebih dari 2,5 jam deh, kurang lebih itu. Itu saja. Jadi jangan dengar cerita orang-orang di luar dong," ungkapnya.
Henry juga berpesan agar para pewarta memberitakan perihal keluar-masuknya Susno dari tahanan dengan obyektif. "Kalau mau dengar cerita itu, ya langsung dari si Iwan (mantan Kepala Rutan Mako Brimob) itu. Tanya sama penyidik dia ngomong apa," katanya.
Sebelumnya, mantan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Komisaris Iwan Siswato melalui kuasa hukumnya, Berlin Pandiangan, menyampaikan bahwa Susno pernah satu-dua kali keluar tahanan Mako Brimob. Pernyataan tersebut juga ditangkis Henry hari ini. "Lho, satu atau dua kali itu yang mana? Ke Mahkamah Konstitusi, pelimpahan perkara ini, atau yang mana?" ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang