Anas: Gayus Pergi, Bukan Urusan Presiden

Kompas.com - 16/11/2010, 21:42 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Perginya Gayus Tambunan dari rumah tahan Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok ke Bali menonton pertandingan Tenis pada 5 November lalu bukan tanggung jawab presiden.

"Masa semua urusan Presiden, masa urusan petugas jaga di tahanan terus larinya ke presiden," tegas Anas saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin bahwa kasus Gayus Tambunan, termasuk pelesiran hingga ke Bali, merupakan tanggung jawab presiden.

Demikian ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Ubaningrum usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, di Hotel Royal Garden Kota Jambi, Selasa (16/11/2010).

"Ada proporsi dan tanggung jawab sendiri-sendiri ya ..!," sambungnya.

Menurut dia, persoalan perginya pelaku korupsi dana pajak tersebut murni kesalahan dari pihak Rutan Mako Brimob.

Tidak ada kaitannya dengan Presiden SBY. Dia pun meminta Kapolri Timur Pradopo untuk menindak tegas oknum polisi yang dinilai telah melanggar etika Kepolisian.

"Kapolri harus memberi sanksi tegas dan keras terhadap anggotanya," kata Anas.

Din Syamsudin usai salat Idul Adha di Surabaya, Selasa, kepada media mengatakan bahwa sebagai pemimpin tertinggi, presiden harus turun tangan menuntaskan kasus Gayus yang terus merembet dan menyeret instansi lain.

"Harus ada ledakan dahsyat, big bang untuk kasus Gayus. Dan itu harus dari pemimpin tertinggi," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah.

SBY, kata Din, harus konsisten dengan pernyataannya dahulu saat mencalonkan diri menjadi presiden.

Saat itu SBY berjanji akan memberantas segala macam bentuk korupsi. Janji itu yang sedang rakyat tunggu.

"Jangan berhenti pada retorika atau kata-kata saja tanpa perbuatan. Dan jangan hanya kroco-kroco saja yang dihukum, tetapi yang di atas juga," tambah Din.

Menurut Din, keluarnya Gayus dari rutan bagaikan fenomena puncak gunung es, kecil di atas tetapi besar di bawah.

Kasus Gayus ini merupakan hal yang menyedihkan, memalukan dan membuktikan bahwa penegakan hukum masih amburadul.

Lembaga dan aparat hukum masih korup. Dan pemberantasan korupsi masih sebatas retorika.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau