”Pelaku kami tangkap beberapa jam setelah beraksi, saat akan menjual barang hasil rampokannya,” kata Kepala Polsektabes Astana Anyar Komisaris Rudy Purnomo, Selasa (16/11) di Bandung. Rudy menjelaskan, kejahatan serta penangkapan itu terjadi akhir pekan lalu.
Perampokan itu terjadi di rumah Solihin di Jalan Cibaduyut, Gang H Nawawi Nomor 94, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, sekitar pukul 06.30. Saat itu, di rumah hanya ada pembantu Solihin, Ika Hermawati.
Rudy menjelaskan, DH pura-pura bertamu ke rumah Solihin saat rumah sepi. Disebutkan pula, DH sudah lama kenal istri Solihin, Atik Kartika. ”Bu Atik sering membeli sepatu ke bengkel saya, beberapa bulan lalu. Karena kenal, saya sering ke rumah dia untuk bisnis,” ujar DH di Polsektabes Astana Anyar.
Kunjungan DH selama beberapa kali itu diduga untuk mengenali kondisi rumah korban. DH yakin Atik menyimpan perhiasan emas di rumah. Sebab, setiap bertandang ke bengkel sepatu tempat DH bekerja dalam enam bulan terakhir, Atik kerap mengenakannya. Akhirnya, Jumat pekan lalu DH beraksi dengan berbekal pistol mainan.
”Saya beli pistol-pistolan berwarna perak itu seharga Rp 7.000 di sebuah toko mainan. Pistol mainan itu untuk menakut-nakuti saja,” ungkap warga Kabupaten Tasikmalaya ini.
Ia menuturkan, pada Jumat itu ia datang ke rumah Atik dengan alasan disuruh mengambil sertifikat jual beli barang. Karena Atik sedang pergi mengantar anaknya ke sekolah, Ika, pembantu Atik, menyuruh DH menunggu di ruang tamu. Saat menunggu itulah, DH membongkar kamar Atik. Namun, upaya itu dipergoki Ika.
Untuk memaksa Ika tutup mulut, DH mengeluarkan pistol mainannya dan sempat memukul Ika beberapa kali hingga tak berkutik. Kemudian, ia membekap mulut Ika dengan kain lap, mengikat tangannya dengan tali rafia, dan menyekapnya di kamar mandi. DH pun leluasa beraksi dan melarikan diri.
Sekembalinya ke rumah, Atik melepaskan sekapan Ika. Kepada majikannya, Ika menceritakan urutan kejadian. Atik pun segera melapor ke polisi. Bersama polisi, Atik dan Ika menyusuri sejumlah toko emas dan akhirnya mendapati pelaku hendak menjual perhiasan rampokannya di Toko Emas ABC, Jalan Pasirkoja.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 gelang emas putih beserta surat kepemilikannya, 2 cincin emas putih beserta suratnya, 1 telepon seluler Haier Smart, serta 3 arloji, masing-masing merek Guess, Louis Vuitton, dan Cartier. Selain itu, alat untuk merampok, yaitu kain lap putih, empat meter tali rafia, dan pistol mainan merek Asailant disita sebagai barang bukti.
”Pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Pengawasan terhadap penjualan pistol dan senapan mainan akan kami tingkatkan melalui razia, seperti berlangsung pekan lalu,” kata Rudy.(HEI)