Perampok Bersenjata Mainan Ditangkap

Kompas.com - 18/11/2010, 04:39 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Perampok berinisial DH (27) ditangkap polisi saat hendak menjual hasil kejahatannya di Toko Emas AB, Jalan Pasirkoja, Bandung. Sebelum menggasak barang curiannya yang ditaksir lebih dari Rp 10 juta, perampok yang beraksi sendirian itu sempat menyekap dan memukuli pembantu korban.

”Pelaku kami tangkap beberapa jam setelah beraksi, saat akan menjual barang hasil rampokannya,” kata Kepala Polsektabes Astana Anyar Komisaris Rudy Purnomo, Selasa (16/11) di Bandung. Rudy menjelaskan, kejahatan serta penangkapan itu terjadi akhir pekan lalu.

Perampokan itu terjadi di rumah Solihin di Jalan Cibaduyut, Gang H Nawawi Nomor 94, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, sekitar pukul 06.30. Saat itu, di rumah hanya ada pembantu Solihin, Ika Hermawati.

Rudy menjelaskan, DH pura-pura bertamu ke rumah Solihin saat rumah sepi. Disebutkan pula, DH sudah lama kenal istri Solihin, Atik Kartika. ”Bu Atik sering membeli sepatu ke bengkel saya, beberapa bulan lalu. Karena kenal, saya sering ke rumah dia untuk bisnis,” ujar DH di Polsektabes Astana Anyar.

Kunjungan DH selama beberapa kali itu diduga untuk mengenali kondisi rumah korban. DH yakin Atik menyimpan perhiasan emas di rumah. Sebab, setiap bertandang ke bengkel sepatu tempat DH bekerja dalam enam bulan terakhir, Atik kerap mengenakannya. Akhirnya, Jumat pekan lalu DH beraksi dengan berbekal pistol mainan.

”Saya beli pistol-pistolan berwarna perak itu seharga Rp 7.000 di sebuah toko mainan. Pistol mainan itu untuk menakut-nakuti saja,” ungkap warga Kabupaten Tasikmalaya ini.

Kepergok

Ia menuturkan, pada Jumat itu ia datang ke rumah Atik dengan alasan disuruh mengambil sertifikat jual beli barang. Karena Atik sedang pergi mengantar anaknya ke sekolah, Ika, pembantu Atik, menyuruh DH menunggu di ruang tamu. Saat menunggu itulah, DH membongkar kamar Atik. Namun, upaya itu dipergoki Ika.

Untuk memaksa Ika tutup mulut, DH mengeluarkan pistol mainannya dan sempat memukul Ika beberapa kali hingga tak berkutik. Kemudian, ia membekap mulut Ika dengan kain lap, mengikat tangannya dengan tali rafia, dan menyekapnya di kamar mandi. DH pun leluasa beraksi dan melarikan diri.

Sekembalinya ke rumah, Atik melepaskan sekapan Ika. Kepada majikannya, Ika menceritakan urutan kejadian. Atik pun segera melapor ke polisi. Bersama polisi, Atik dan Ika menyusuri sejumlah toko emas dan akhirnya mendapati pelaku hendak menjual perhiasan rampokannya di Toko Emas ABC, Jalan Pasirkoja.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 gelang emas putih beserta surat kepemilikannya, 2 cincin emas putih beserta suratnya, 1 telepon seluler Haier Smart, serta 3 arloji, masing-masing merek Guess, Louis Vuitton, dan Cartier. Selain itu, alat untuk merampok, yaitu kain lap putih, empat meter tali rafia, dan pistol mainan merek Asailant disita sebagai barang bukti.

”Pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Pengawasan terhadap penjualan pistol dan senapan mainan akan kami tingkatkan melalui razia, seperti berlangsung pekan lalu,” kata Rudy.(HEI)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau