JAKARTA, KOMPAS.com — Dibiarkan lamanya kursi jaksa agung definitif menganggur menunjukkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak paham pentingnya posisi ini secara hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun mengatakan, Presiden tidak paham kewenangan jaksa agung secara atributif, mandat, dan delegatif. "Kursi jaksa agung sangat urgen, luar biasa. Hak-hak yang khusus yang tak bisa dialihkan, deponeering misalnya. Itu kelebihan yang tak bisa dari Plt. Tugas dan wewenang beda. Presiden mungkin tak terlalu paham itu," ungkapnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Kamis (18/11/2010).
Menurut Gayus, Plt hanyalah delegasi dari kewenangan Presiden, bukan atributif dari undang-undang. Gayus khawatir Presiden memang tidak memahami strategisnya posisi Plt secara hukum.
"Presiden pasti tahu urgensi jaksa agung, tapi beliau tidak memahami kewenangan Plt. Mungkin beliau kurang mendapat masukan dari staf ahli hukumnya," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang