Dugaan korupsi

LSM Desak Kejaksaan Beri Salinan SP3 Sukawi

Kompas.com - 19/11/2010, 03:42 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberi salinan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. Salinan itu akan dijadikan dasar pengajuan gugatan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.

Sejumlah anggota Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) mendatangi Kantor Kejati Jateng, Kamis (18/11). Mereka bertemu Kepala Kejati Jateng Widyopramono. Namun, kejati belum dapat memenuhi permintaan Ampuh dengan alasan dokumen itu tidak bisa diberikan kepada sembarangan orang.

”Kebijakan (SP3) itu sudah dilakukan sifatnya final. Namun, kalau masyarakat merasa tidak puas dengan SP3 yang dilakukan Kejati Jateng silakan menggunakan instrumen hukum yang ada,” ujar Widyopramono.

Dia juga meminta masyarakat tidak hanya menyoroti persoalan SP3 kasus Sukawi Sutarip karena Kejati Jateng pekerjaannya bukan hanya itu.

Sukawi Sutarip pernah dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana komunikasi APBD Kota Semarang 2004 senilai Rp 4,05 miliar. Kejaksaan Tinggi Jateng kemudian menghentikan penyidikan karena menilai pelanggaran yang terjadi hanya bersifat administrasi.

Juru bicara Ampuh Prabowo menyesalkan sikap Kejati Jateng. Menurut dia, penolakan itu bisa menjadi preseden buruk karena dokumen itu tidak termasuk klasifikasi rahasia. Dia khawatir jika dokumen itu tidak bisa diakses publik, masyarakat hanya dipaksa untuk menganggukkan kepala atas kebijakan kejaksaan.

Dia mengajukan surat resmi memohon diberi salinan SP3 sekaligus surat edaran yang diduga menjadi basis landasan penerbitan SP3 kasus tersebut pada 2 November. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 10 hari sejak surat diterima seharusnya ada respons.

”Kami akan mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jawa Tengah sekaligus mengajukan gugatan praperadilan,” ujar Prabowo.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Untung Setia Arimuladi mengatakan, Ampuh bisa menggunakan kliping koran jika akan mengajukan praperadilan.(GAL)

 

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau