Karst Gunung Kidul tak Boleh Ditambang

Kompas.com - 19/11/2010, 09:38 WIB

GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com - Kawasan karst di Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, merupakan kawasan lindung yang tidak boleh ditambang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.       "PP Nomor 26 Tahun 2008 sudah jelas menyebutkan bentang karst Pegunungan Sewu termasuk kawasan karst di Kabupaten Gunung Kidul merupakan kawasan lindung yang tidak boleh ditambang," kata salah seorang anggota Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Gunung Kidul Sri Agus Wahono, di Wonosari, Jumat (19/11/2010).       Ia mengatakan keberadaan PP tersebut dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu alasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunung Kidul belum segera disahkan.       Pertimbangannya belum disahkannya Raperda RTRW itu apabila disesuaikan dengan hirarki peraturan di atasnya, maka akan berdampak pada tenaga kerja sektor pertambangan dan industri batuan karst yang sudah ada di Kabupaten Gunung Kidul. "Kami masih mempertimbangkan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor pengolahan batuan karst," katanya.       Menurut dia, diperlukan kesiapan yang matang dari lintas sektor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Gunung Kidul untuk membuat suatu kebijakan apabila sinkronisasi peraturan pemerintah pusat dengan Raperda RTRW tidak berhasil menetapkan celah kawasan yang boleh dieksplorasi untuk mengatasi ancaman pengangguran.       Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Gunung Kidul Dwi Warno mengatakan tidak perlu berlebihan dengan ancaman pengangguran karena izin pertambangan karst tidak dikeluarkan.       "Tidak perlu dikhawatirkan, masih banyak solusi dan alternatif lain untuk memberikan peluang kerja para karyawannya nanti. Karyawan harus berinisiatif menyiapkan peluang usaha baru, dan tugas pemerintah adalah melayani serta memfasilitasi inisiatif masyarakat itu, dan yang pasti semua harus patuh pada regulasi," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau