Denpasar, Kompas -
Kelompok Bali Nine adalah bagian dari jaringan pengekspor 8,202 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Empat anggota Bali Nine tertangkap tangan membawa heroin di Ngurah Rai, sedangkan lima lainnya ditangkap di kawasan Kuta.
Kemarin, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto, jaksa penuntut umum (JPU) Siti Sawiyah memohon agar Mahkamah Agung (MA) menerima pendapat JPU dan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua
”Dengan pertimbangan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pemohon PK, sudah sepatutnya dan sudah dirasakan adil dijatuhkan vonis pidana mati,” kata Sawiyah.
Dua terpidana mati itu mengajukan permohonan PK melalui penasihat hukumnya, Todung Mulia Lubis. Mereka meminta keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Tentang pernyataan JPU, Todung menyerahkan masalah ini kepada MA. Sementara Sigit menyatakan akan segera mengirim berkas persidangan ke MA.
Dalam sidang awal November lalu, saksi dari pihak pemohon PK, Guru Besar Hukum Internasional University of Ireland William Schabas menyatakan, hukuman mati hanya berlaku untuk kejahatan yang sangat berat, sebagaimana disebutkan dalam International Covenant on Civil and Political Rights. Kejahatan narkoba tidak termasuk dalam kategori itu.