Narkoba

Jaksa Mohon MA Tolak PK 2 Anggota "Bali Nine"

Kompas.com - 20/11/2010, 03:45 WIB

Denpasar, Kompas - Tim jaksa penuntut umum menolak permohonan peninjauan kembali putusan hukuman mati terhadap dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (19/11). Hukuman mati bagi dua anggota kelompok ”Bali Nine” tersebut dinilai memenuhi prinsip keadilan.

Kelompok Bali Nine adalah bagian dari jaringan pengekspor 8,202 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Empat anggota Bali Nine tertangkap tangan membawa heroin di Ngurah Rai, sedangkan lima lainnya ditangkap di kawasan Kuta.

Kemarin, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto, jaksa penuntut umum (JPU) Siti Sawiyah memohon agar Mahkamah Agung (MA) menerima pendapat JPU dan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terpidana.

”Dengan pertimbangan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pemohon PK, sudah sepatutnya dan sudah dirasakan adil dijatuhkan vonis pidana mati,” kata Sawiyah.

Dua terpidana mati itu mengajukan permohonan PK melalui penasihat hukumnya, Todung Mulia Lubis. Mereka meminta keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Tentang pernyataan JPU, Todung menyerahkan masalah ini kepada MA. Sementara Sigit menyatakan akan segera mengirim berkas persidangan ke MA.

Dalam sidang awal November lalu, saksi dari pihak pemohon PK, Guru Besar Hukum Internasional University of Ireland William Schabas menyatakan, hukuman mati hanya berlaku untuk kejahatan yang sangat berat, sebagaimana disebutkan dalam International Covenant on Civil and Political Rights. Kejahatan narkoba tidak termasuk dalam kategori itu. (BEN)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau