Perlindungan TKI Harus Lebih Responsif

Kompas.com - 21/11/2010, 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah harus membangun sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia yang lebih proaktif dan responsif di negara penempatan. Untuk itu, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menambah tenaga dan dukungan anggaran bagi Perwakilan Tetap Republik Indonesia di negara tujuan utama penempatan TKI.

”Kami bersedia membayar uang perlindungan kepada pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri 100 dollar AS per TKI asal jangan ada lagi asuransi yang seperti celengan semar. Dengan begini, kami akan mendapat perlindungan hukum karena tanggung jawab perlindungan ada di pemerintah,” ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M Yamani yang dihubungi lewat telepon di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (20/11).

Malaysia dan Arab Saudi adalah dua negara tujuan utama TKI. Sedikitnya 2,2 juta TKI di Malaysia dan 1 juta TKI bekerja di Arab Saudi. Hal itu membuat kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia kerap muncul di kedua negara tersebut. Sebagian besar dari mereka menjadi pembantu rumah tangga yang terisolasi di rumah pengguna jasa dan bekerja dalam kondisi yang buruk.

Menurut Yunus, pemerintah harus mengoptimalkan peranan perwakilan di luar negeri untuk lebih proaktif memantau kondisi kerja TKI dan pemenuhan hak-hak mereka oleh majikan. Perwakilan pemerintah di luar negeri juga dapat menggunakan dana perlindungan untuk menyewa pengacara tetap membela TKI di negara penempatan. ”Kami sudah mengusulkan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri membangun sistem perlindungan yang solid dan responsif,” ujarnya.

Telepon seluler

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jumat (19/11), mengakui, pemerintah tergolong lambat mengetahui informasi pelanggaran hak-hak TKI akibat ketertutupan di Arab Saudi. Untuk itu, pemerintah sedang merumuskan memberikan telepon seluler kepada TKI untuk mempercepat akses komunikasi kepada perwakilan pemerintah di luar negeri dan dalam negeri.

Di Jakarta, Sringatin, Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), wadah ribuan TKI di Hongkong, mengatakan, pemerintah harus mampu membuat terobosan berarti untuk melindungi TKI. Pembagian telepon seluler tidak akan memecahkan masalah karena sebagian besar TKI menjadi pembantu rumah tangga.

”Majikan selalu marah kalau melihat TKI memegang telepon seluler saat bekerja. Masalahnya, jam kerja kami itu tidak jelas dan lagi pula, orang perwakilan (pemerintah di negara penempatan) lamban merespons telepon kami,” ujar Sringatin.

”Pengalaman kami, buruh migran kalau sedang ada masalah darurat cenderung menghubungi teman-teman atau organisasi TKI. Mereka lebih cepat merespons daripada perwakilan (Indonesia),” ujar Sringatin.

Secara terpisah, di Surabaya, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur Mohammad Cholily mengatakan, pemerintah harus memikirkan perlindungan hukum bagi TKI yang dipenjara. Sedikitnya 7.000 TKI, katanya, tengah mendekam di Penjara Ar Ruways, Arab Saudi, dengan ancaman cambuk, potong jari, sampai eksekusi mati.

Setiap tahun Jatim memberangkatkan sekitar 50.000 TKI, penempatan terbesar di Malaysia dan Arab Saudi. Sedikitnya 18.000 orang yang berangkat dan pulang melalui Surabaya bermasalah dengan majikan.

”Tanpa pendampingan dari pemerintah, praktis posisi TKI berat,” ujarnya.

Suntana bin Rais (28), warga Bojongkeding, Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, saat ini tengah mencari kakaknya, Nani Nurhalimah binti Rais (29), yang bekerja di Arab Saudi sejak 2 November 2007 dan putus komunikasi sejak Mei 2009.

Suntana sudah menyurati Presiden Yudhoyono agar membantu pemulangan kakaknya, yang belakangan diketahui ditahan di Penjara Breman, Jeddah, dengan tuduhan perzinahan. Kata Suntana, di penjara, Nani malah dipekerjakan oleh seorang polisi dengan upah Rp 200.000-Rp 300.000 sebulan.

Benahi PJTKI

Perlindungan terhadap TKI di luar negeri harus dimulai dengan membenahi perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirim TKI. Dari sekitar 1.500 PJTKI di Indonesia, diperkirakan hanya 10 persen yang menjalankan bisnisnya dengan benar.

”Banyak PJTKI yang ngawur dalam menjalankan usahanya. Ada PJTKI yang ikut memalsukan dokumen seperti umur TKI, serta tidak mendata dan melindungi secara maksimal TKI yang mereka kirim,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR, Marwan Ja’far, Sabtu di Jakarta.

Bahkan, Marwan mensinyalir, ada PJTKI yang terlibat dalam perdagangan manusia. ”PJTKI mengirim saja orang ke luar negeri dengan iming-iming untuk bekerja. Nanti di luar negeri, seperti Arab Saudi, sudah ada perusahaan yang menerima TKI itu,” tutur Marwan.

Seharusnya PJTKI juga harus ikut bertanggung jawab jika TKI yang mereka kirim ternyata mendapat masalah. ”Bahkan, PJTKI juga harus mendapat sanksi yang tegas jika TKI yang mereka kirim ternyata ada yang dianiaya atau bahkan meninggal dunia,” kata Marwan.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpendapat, perlu ada moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi dan beberapa negara lain yang memiliki kasus terhadap TKI. (HAM/BEE/NWO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau