Opini

Seandainya Gayus Dibunuh

Kompas.com - 22/11/2010, 10:14 WIB

Oleh Imam Anshori Saleh

Beruntung Gayus HP Tambunan masih hidup. Bagaimana seandainya dia dibunuh saat ”pelesiran” ke Bali atau sebelumnya, saat-saat mangkir dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua? 

Pertanyaan ini bukan main-main. Mengingat spektrum kasus ”mafia pajak” sekaligus ”mafia peradilan” Gayus HP Tambunan (sebut saja Gayus) sangat luas dan melibatkan banyak pihak, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang terkait dengan kasus Gayus ingin aman dengan cara menghabisi Gayus. 

Sejumlah pengamat dan pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, menilai, proses peradilan Gayus tidak mengungkap semua pihak yang terkait. Tak semua wajib pajak penyuap Gayus diungkap di pengadilan. 

Yang terkait dengan kasus Gayus selain para wajib pajak yang belum sempat disebut di pengadilan, bisa juga para pegawai pajak atasan Gayus, para jaksa, para polisi, dan para hakim yang terkait dengan rekayasa pajak dan rekayasa peradilannya.

Sebagaimana diberitakan media massa, polisi yang dinyatakan bersalah dalam perekayasaan peradilan Gayus dan sudah divonis baru Komisaris Polisi Arafat dan Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini, di pihak hakim yang mengadili hanya Ketua Majelis Hakim Muhtadi Asnun yang dijatuhi hukuman, belum ada jaksa yang dijatuhi hukuman.

Belum lagi yang berkaitan dengan bocornya rencana tuntutan hukuman Gayus yang sedang dalam proses penyidikan, dan yang terlibat upaya rekayasa dalam rangka merintangi penyidikan kasus Gayus dan seterusnya dan seterusnya.

Pertanyaan di atas juga muncul karena menurut pengakuan Gayus ataupun Kepala Rutan Brimob Komisaris Polisi Iwan, Gayus berkali-kali keluar tahanan tanpa pengawalan petugas dari Rutan Brimob sebagaimana mestinya. Karena itu, jika ada pihak yang ingin menghabisinya, bisa melakukannya dengan sangat mudah tanpa terlacak jati dirinya. Dengan demikian, tamatlah riwayat penuntasan ”mafia pajak” dan ”mafia peradilan” yang selama ini menyita perhatian kita dan melibatkan Satgas Antimafia Hukum, kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain. 

Bisa buntu 

Yang terjadi seandainya Gayus dibunuh, semua pengusutan kasus mafia pajak dan mafia peradilan bisa buntu. Orang-orang yang terlibat (”mafioso”) dalam kasus Gayus, baik dalam perpajakannya, penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, peradilan di pengadilan, maupun pemberian izin ”pelesiran” di rutan, semuanya bisa lolos. Dan yang terpenting, kasus Gayus gagal dijadikan momentum untuk memberantas ”mafia perpajakan” dan ”mafia peradilan”.

Kita kembali melihat mengapa Gayus dan para terdakwa lainnya ditahan dalam rumah tahanan. Dalam bahasa yang lebih umum, apa sebenarnya tujuan penahanan. Pasal 21 (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita mengatur ada tiga alasan penahanan.

Pertama, agar terdakwa tidak melarikan diri; kedua, agar tidak menghilangkan barang bukti; dan ketiga, agar tidak mengulangi perbuatannya. Dengan begitu, mudahnya Gayus meninggalkan rutan dan tanpa pengawalan, kemungkinan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti itu begitu gampang dilakukannya. Dengan demikian, tujuan penahanan di rutan tidak tercapai lagi. 

Nyatanya Gayus tidak melakukan ketiga hal tersebut. Dia berkali-kali keluar rutan dan berkali-kali kembali lagi. Kalau saja dia tidak terjepret fotografer harian Kompas, barangkali dia masih akan mengulang lagi keluar masuk tahanan tanpa diketahui publik.

Akan tetapi, bagaimana jika seandainya Gayus dibunuh atau mengalami kecelakaan dan meninggal? Maka, kasus tewasnya Nasrudin Zulkarnanen, Direktur PT Rajawali Banjaran, yang melibatkan Ketua KPK Antasari Azhar, akan terulang. Dalam kasus tewasnya Nasrudin, banyak sisi gelap tentang isu pelemahan KPK yang tidak terungkap. 

Dalam kasus Gayus ini, seandainya Gayus dibunuh, banyak kasus di seputar ”mafia perpajakan” dan seputar ”mafia peradilan” hanya menjadi cerita tak berujung. Para ”mafioso” akan menari-nari dan bebas melakukan praktik permainan pajak dan permainan peradilan bersama ”Gayus-Gayus” lainnya. 

Tak tepat sasaran 

Setelah kecolongan ”pelesiran” Gayus dari rutan lalu ada gerakan ramai-ramai para akademisi dan praktisi dengan mensimplifikasikan solusi ”pemiskinan” terhadap para tahanan atau narapidana koruptor agar mereka tidak bisa seenaknya mengatur para oknum penegak hukum. Tentu usulan ini tidak tepat sasaran, terutama dalam konteks Gayus, karena belum pasti orang seperti Gayus itu keluar tahanan atas kehendak dan biaya sendiri.

Dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak dan berskala besar bisa dipastikan banyak pihak yang mempunyai kepentingan. Selama dapat mengamankan dirinya dan menyelamatkan praktik busuknya, dengan mengeluarkan dana berapa pun bagi mereka tidak menjadi soal. Mungkin bagi mereka dana yang dikeluarkan untuk ”rekanan koruptor” itu dianggap sekadar pengeluaran dana taktis atau dana pengembangan usaha.

Yang terpenting bagi mereka bisa melangsungkan usaha dan terlepas dari ancaman penjara. Bukankah dalam kamus kejahatan berlaku rumus kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan lainnya, kejahatan ditutup dengan kejahatan pula. Bahkan, kalau perlu, membunuh pun bisa jadi pilihan. 


IMAM ANSHORI SALEH 
Mantan Anggota Komisi III DPR

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau