Setelah Ariel, RJ Disidang Senin Ini

Kompas.com - 22/11/2010, 15:39 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com -- Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ), tersangka penyebar pertama video-video seks yang diduga dimainkan oleh vokalis Nazriel Irham alias Ariel serta presenter-presenter Luna Maya dan Cut Tari, juga telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (22/11/2011).

Sebelumnya, di lokasi yang sama, Ariel juga menjalani sidang pertama untuk kasus yang sama. Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Ariel  langsung melayangkan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum RJ, Niko Kresna, menerangkan bahwa sidang perdana kliennya berjalan cepat, mengingat agendanya hanya membacakan dakwaan. "Klien kami dikenakan pasal berlapis. Menurut kami, sah-sah saja jaksa mau mendakwa klien kami sebanyak-banyaknya, tapi itu semua tergantung mereka bisa membuktikannya atau tidak," kata Niko usai sidang.

Pada sidang Senin mendatang (29/11/2010), tim kuasa hukum RJ akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah disampaikan pada sidang perdana itu. "Kami akan langsung menyiapkan nota keberatan, Senin depan akan kami sampaikan. Ada beberapa pasal dakwaan yang menurut kami kurang teliti, seperti menyangkut data (rekaman video) yang disimpan di folder. Pada bagian ini ada informasi yang kurang jelas dan ini malah nantinya menjadi kabur," bebernya.

Sementara itu, mengenai pernyataan kuasa hukum Ariel Aga Khan, tentang kliennya yang disebut sebagai pelaku tunggal penyebaran video-video seks tersebut, Niko menilainya terlalu dini. "Menyebarkan itu harus bisa dibuktikan, kapan dan di mana, serta  bagaimana caranya. Itu terlalu dini," ujarnya,

Seperti halnya Ariel, RJ juga didakwa dengan pasal berlapis. Hanya saja, untuk RJ,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 46 UU RI No 11 tentang ITE, yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda Rp 700 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau