JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen (Pol) Susno Duadji mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2010).
Kuasa hukum Susno Henry Yosodiningrat menyampaikan, penangguhan penahanan diperlukan mengingat kondisi kesehatan Susno yang memburuk akhir-akhir ini. Ditambah lagi, kasus keluar masuknya Gayus Tambunan yang sebelumnya satu tahanan dengan Susno, dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah bagi Susno jika Susno ingin keluar rutan untuk berobat. "Itu yang ingin kami sampaikan majelis memulai bisa mempertimbangkan dari segi kemanusiaan," tambah Henry.
Menanggapi permintaan tim kuasa hukum Susno tersebut, majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto mengatakan akan mempertimbangkan permintaan Susno tersebut.
Hari ini, Susno menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Adapun salah satu saksi yang dijadwalkan hadir hari ini adalah mantan Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Bridgen (Pol) Badrodin Haiti.
Dalam perkara suap penanganan PT SAL, Susno sebelumnya mengatakan bahwa Badrodin Haiti dinilai tidak serius menangani perkara tersebut sehingga Susno diminta Wakil Kepala Polri saat itu, Komjen Maqbul Padmanegara untuk mengambil alih kasus. Namun, pada persidangan hari ini, Badrodin batal hadir sehingga keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang