Satgas mafia hukum

Satgas Tepis Rekayasa Ical Lewat Gayus

Kompas.com - 23/11/2010, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menepis tudingan adanya diskriminasi perkara pajak yang seolah-olah hanya melibatkan tiga perusahaan keluarga Aburizal Bakrie dari 149 perusahaan pelanggar pajak, sebagaimana yang diungkapkan oleh Gayus di pengadilan.

"Bagi Satgas, yang penting adalah kasus korupsi di sektor perpajakan yang harus dituntaskan dalam penanganannya. Itu lebih penting," kata Kepala Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, yang juga Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), saat ditanya pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/11/2010).

Menurut Kuntoro, tidak ada upaya apa pun untuk merekayasa dan menyudutkan perusahaan Aburizal Bakrie melalui Gayus.

"Bahwa kita belum sampai kepada 149 perusahaan yang disebutkan oleh pers itu, saya kira ya. Akan tetapi, pada waktunya, jika ada fakta-fakta hukum, tentu itu (perusahaan-perusahaan) lainnya akan diselidiki juga oleh Satgas," tambahnya.

Lebih jauh, Kuntoro menambahkan, pihaknya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Halomoan Tambunan.

Pasalnya, selain Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung, KPK juga ditetapkan sebagai lembaga penegakan hukum.

"Jika itu betul (sudah kirim surat) ke Polri, ya, silakan saja KPK menanganinya," jawab Kuntoro, saat pers menyinggung adanya surat dari KPK kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.

Menurut Kuntoro, KPK merupakan salah satu lembaga penegak hukum di luar Polri dan Kejaksaan Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau