JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menepis tudingan adanya diskriminasi perkara pajak yang seolah-olah hanya melibatkan tiga perusahaan keluarga Aburizal Bakrie dari 149 perusahaan pelanggar pajak, sebagaimana yang diungkapkan oleh Gayus di pengadilan.
"Bagi Satgas, yang penting adalah kasus korupsi di sektor perpajakan yang harus dituntaskan dalam penanganannya. Itu lebih penting," kata Kepala Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, yang juga Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), saat ditanya pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/11/2010).
Menurut Kuntoro, tidak ada upaya apa pun untuk merekayasa dan menyudutkan perusahaan Aburizal Bakrie melalui Gayus.
"Bahwa kita belum sampai kepada 149 perusahaan yang disebutkan oleh pers itu, saya kira ya. Akan tetapi, pada waktunya, jika ada fakta-fakta hukum, tentu itu (perusahaan-perusahaan) lainnya akan diselidiki juga oleh Satgas," tambahnya.
Lebih jauh, Kuntoro menambahkan, pihaknya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Halomoan Tambunan.
Pasalnya, selain Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung, KPK juga ditetapkan sebagai lembaga penegakan hukum.
"Jika itu betul (sudah kirim surat) ke Polri, ya, silakan saja KPK menanganinya," jawab Kuntoro, saat pers menyinggung adanya surat dari KPK kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.
Menurut Kuntoro, KPK merupakan salah satu lembaga penegak hukum di luar Polri dan Kejaksaan Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang