Mendidik Masyarakat Pandai Memilih

Kompas.com - 24/11/2010, 11:05 WIB

Menarik, apa yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika mengajak Ikatan Guru TK Indonesia, Fatayat, Aisyiah, TP PKK untuk melakukan rapat koordinasi menyangkut pengawasan isi siaran. Apresiasi perlu kita berikan kepada KPID Jawa Tengah. Melalui cara itu, kemampuannya untuk mengawasi isi siaran akan sangat terbantu, terlebih bila seluruh komponen masyarakat yang diikutsertakan tersebut mampu menggerakkan seluruh anggota aktifnya.

Melalui cara itu pula, selain mengawasi isi siaran yang berdasarkan penelitian terakhir hanya 20 persen isi siaran televisi nasional yang bermanfaat, misalnya, maka selain mengawasi mereka sekaligus diharapkan mampu mendidik lingkungannya masing-masing agar melek media (media literacy). Dengan melek media, setidaknya mereka akan mampu memilih serta memilah, mana yang layak tonton serta mana yang tidak layak.

Hal ini perlu memperoleh perhatian ekstra karena pengelola televisi selalu saja menggunakan alasan pembenar tayangannya dengan mengaitkan tingginya rating dengan minat masyarakat penontonnya. Alasan yang memang masuk akal itu seolah mengabaikan protes banyak kalangan yang menilai tidak ada korelasinya antara tingginya rating atau tingginya akses penonton dan manfaat tayangan tertentu bagi penontonnya.

Yang ideal, tentunya adalah menyajikan tayangan yang diminati masyarakat dengan indikasi ratingnya tinggi sekaligus bermanfaat bagi masyarakat. Itu sebenarnya yang diamanatkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)/Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Masalahnya, sejak sebagian kewenangan utamanya (perizinan dan penghentian sementara siaran) oleh Mahkamah Konstitusi dikembalikan ke pemerintah melalui Depkominfo, maka KPI/KPID perlu menggalang kebersamaan dengan rekan-rekan sepaham, antara lain seperti yang dilakukan KPID Jawa Tengah. Melalui cara itu, bila perlu, tidak hanya mengawasi isi siaran seperti yang diamanatkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga mendidik masyarakat dan bila perlu mengajaknya untuk bersama-sama memboikot tayangan yang tidak ramah lingkungan.

Karena itu, sembari mengapresiasi KPID Jawa Tengah, kita masih perlu pula menegaskan sekaligus mempertanyakan, akankah rintisan kegiatan itu akan ditindaklanjuti sehingga hal tersebut bukan hanya formalitas seperti yang selama ini sering dipertanyakan sejumlah kalangan?

Bermanfaat

Ki Hadjar Dewantara, selaku bapak pendidikan kita, mengatakan perlunya ”hing ngarsa sung tuladha”. Di era perkembangan teknologi komunikasi, khususnya media massa dengan kekuatan pengaruhnya, semestinya para pengelolanya pun sadar bahwa apa yang mereka sajikan dan ditonton masyarakat itu tentu akan berdampak sehingga alangkah indahnya bila setiap sajiannya mampu memberikan suri teladan bagi masyarakat.

Pada kondisi masyarakat kita yang rata-rata tingkat pendidikannya masih sangat rendah dengan tingkat emosionalnya yang sangat labil, Bovve dan Arens mengibaratkan pengaruh tayangan televisi bagaikan mengirim tentara bersenjatakan lengkap menyerbu keluarga tak bersenjata dan sedang santai, dari pintu ke pintu.

Karena itu, kita bisa membayangkan bagaimana misalnya dampak yang terjadi dalam masyarakat manakala sebagian sinetron, misalnya, hanya menyajikan berbagai bentuk kemarahan, keculasan, hedonisme, dan sebagainya yang diramu sebagai cerita yang sangat tidak masuk akal. Belum lagi tayangan kekerasan bahkan kebrutalan, mistik, serta berbagai macam hiburan yang membawa penonton, khususnya para remaja, untuk hidup santai serta tidak acuh pada lingkungan.

Karena itu, tidak mengherankan sinyalemen para cerdik cendekiawan yang melalui berbagai hasil penelitian serta kajiannya menemukan makin individualistisnya masyarakat kita. Selain itu, tayangan kekerasan pun dinilai menjadi pemicu kekerasan lainnya di wilayah lain. Bahkan tak jarang saat ini hanya karena masalah sepele terpiculah bentrokan yang tak jarang membawa korban jiwa.

Karena itu, terkait dengan wewenangnya yang sangat terbatas saat ini, sudah waktunya bila KPI/KPID sesuai tugas serta fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bekerja sama secara lebih intensif dengan berbagai kalangan yang senapas.

Apa yang telah dilakukan KPID Jawa Tengah pun perlu diaplikasikan serta diperluas cakupannya. Saling tukar pengalaman antar-KPID serta dengan KPI terkait dengan masalah itu tentu sangat bermanfaat. Intinya, tentu sistem sosial serta budaya Indonesialah yang menjadi acuan dan tidak sekadar mereplika model barat yang meski menjual, namun minim manfaat.

Melalui cara itu pula, kendala yang dialami wilayah tertentu atau lembaga tertentu bisa saling dikomplementasikan dengan keberhasilan yang diraih lembaga ataupun wilayah lain. Tujuannya tentu hanya satu, membuat masyarakat melek media.

Dengan cara itu, mereka akan paham bagaimana memilih tayangan yang menarik namun bermanfaat serta menghindari tayangan yang merugikan. Dengan demikian, kelak diharapkan masyarakat hanya akan mau menonton berbagai tayangan yang menarik sekaligus bermanfaat sejalan dengan terwujudnya masyarakat informasi seperti yang kita tunggu-tunggu.

GUNAWAN WITJAKSANA Dosen Stikom Semarang dan Jurusan Ilmu Komunikasi USM

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau