Ical vs media

Ke Ranah Hukum, Masalah Ical Jadi Rumit

Kompas.com - 24/11/2010, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers berupaya agar Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak membawa lima media yang dianggap memuat pemberitaan keliru mengenai pertemuan dirinya dengan tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan ke ranah hukum.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan meyakini, jika langkah itu diambil oleh Ical —demikian ia biasa disapa—maka perkembangan masalah ini akan menjadi semakin rumit.

"Itu hak setiap orang melaporkan ke mana saja. Hanya tadi teman-teman Dewan Pers yang tangani itu sebetulnya dari pihak mereka sendiri datang ke sini, mereka sendiri masih belum memastikan harus lapor ke polisi, artinya mereka akan melihat di proses Dewan Pers dulu," ucap Bagir, Rabu (24/11/2010), di Dewan Pers, Jakarta.

Ketika ditanya apakah langkah yang akan dilakukan Dewan Pers apabila kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian? Bagir mengaku sesuai fungsinya, Dewan Pers akan menghindarkan pers dari proses hukum karena akan memperumit penyelesaian perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Ical melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan lima media massa, yakni harian Kompas, SCTV (Liputan 6, liputan6.com), Media Indonesia serta mediaindonesia.com, Detik.com, dan MetroTV serta Metrotvnews.com.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau