Cirus: Pertemuan Hotel Crystal Kebetulan

Kompas.com - 24/11/2010, 18:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga mengklaim pertemuan antara jaksa peneliti dengan penyidik Bareskrim Polri di Hotel Crystal, Jakarta Selatan, hanya kebetulan. Pertemuan itu membicarakan kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Cirus saat bersaksi disidang terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ( 24/11/2010 ), mengatakan, ia dan 28 jaksa lain, salah satunya Fadil Regan, telah menginap di Hotel Crystal sejak tanggal 8 Oktober 2009 . Saat itu, mereka sedang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nazarudin Zulkarnaen dengan salah satu tersangka yakni Antasari Azhar, mantan ketua KPK.

Kemudian, kata Cirus, ia memerintahkan Fadil mengambil berkas perkara Antasari di mobilnya pada 15 Oktober 2010 . Karena Fadil menolak masuk ke dalam mobil milik orang lain sendirian, Cirus dan Fadil akhirnya turun dari kamar. "Sampai dibawah kami minum dulu. Di sana ada restoran," cerita dia.

Menurut Cirus, di dalam restoran itu sudah ada Haposan Hutagalung dan dua penyidik kasus Gayus yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini alias Tini. Cirus mengaku sudah mengenal Haposan. "Ngga ada janjian, ngga ada telepon-teleponan. Kebetulan aja begitu. Haposan kenalkan Sri Sumartini dan Arafat. Mereka datang kesana untuk kenalan sekaligus tanya perkembangan kasus (Gayus)," cerita Cirus.

"Tadi katanya kebetulan?," tanya Albertina Ho, ketua majelis hakim. "Kami kan rencana mau minum. Kebetulan mereka ada disitu. Tidak ada janjian," jawab Cirus.

Saat itu, menurut Cirus, Arafat menanyakan berkas perkara Gayus yang sudah dikirim penyidik sejak tanggal 7 Oktober 2009 . "Beliau (Arafat) tanya kapan selesai. Saya bilang kami pelajari dulu, kalau tidak lengkap akan kita beri petunjuk. Kalau lengkap kita nyatakan P21 (nyatakan lengkap)," ucap dia.

Kemudian pertemuan terhenti lantaran Arafat akan ke Surabaya. Pertemuan itu, kata Cirus, hanya sekitar 10 menit. Setelah itu ia dan Fadil langsung kembali ke kamar tanpa ada pertemuan dengan Tini.

Seperti diberitakan, menurut Arafat, ia dan Tini ke Crystal atas permintaan Haposan. Saat itu, kata Arafat, Cirus mengatakan jika Gayus dikenakan pasal korupsi, kasus itu tidak dapat ia tangani karena ia bekerja di bidang pidana umum. Kasus korupsi harus ditangani pidana khusus.

Dikatakan Arafat, setelah ia meninggalkan Crystal, pertemuan dilanjutkan Tini. Saat di Surabaya, Tini menelepon Arafat dan mengatakan jaksa meminta agar ditambahkan pasal 372 . Permintaan itu disampaikan Fadil melalui telepon setelah pertemuan di Crystal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau