Pencuri Mobil Dibekuk

Kompas.com - 25/11/2010, 02:50 WIB

Jakarta, kompas - Empat anggota komplotan pencuri mobil dibekuk aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat. Dari mereka, polisi menyita 10 mobil yang dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan bukti pemilik kendaraan bermotor palsu.

Keempat pelaku itu adalah TY (25), SK (33), SC (31), dan AS (72). Mereka merupakan komplotan lama dan semuanya berasal dari Desa Linggajati, Kecamatan Arahan, Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Yazid Fanani, Rabu (24/11), mengatakan, mereka diringkus saat mencuri sebuah mobil di tempat parkir di Jalan Muardi, Grogol, Jakarta Barat, pada 1 November.

”Mereka hanya membutuhkan waktu paling lama 10 menit untuk mencuri satu mobil. Sebagian besar mobil dicuri di tempat parkir,” katanya.

Menurut Yazid, sebagian mobil dicuri di Jakarta, sebagian lagi di luar Jakarta. Mobil yang dicuri itu lalu dilengkapi dengan STNK dan BPKB palsu oleh penadah.

Yazid mengakui, sulit membedakan STNK dan BPKB palsu dari yang asli. Jika dilihat sekilas, surat-surat itu tampak asli. Bahkan, detailnya pun sangat mirip aslinya sehingga banyak orang tertipu.

Para penadah mobil curian itu memperoleh STNK dan BPKB palsu dari wilayah Jakarta Timur. Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan pembuatan dan peredaran surat-surat kendaraan palsu itu.

Selain empat pelaku, polisi juga menangkap dua penadah, UB (47) dan DY (47), serta satu perantara, DN (47). Satu orang perantara, Robert, masih dalam pencarian.

Harga murah

Penadah menawarkan mobil curian yang dilengkapi STNK dan BPKB palsu itu dengan harga murah. ”Dari pencuri mobil, penadah membeli seharga rata-rata Rp 12 juta. Setelah dilengkapi surat-surat palsu, ditawarkan kepada orang dengan cara menggadaikan sebesar Rp 30 juta untuk mobil jenis Toyota Avanza dan Rp 125 juta untuk Toyota Land Cruiser,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo.

Di samping komplotan pencuri mobil, polisi juga menangkap empat pencuri sepeda motor. Salah satu di antaranya, DN, baru berusia 15 tahun dan duduk di kelas III SMP.

Dia mengaku telah empat kali mencuri sepeda motor bersama tiga kawannya. Ketiganya masih dalam pengejaran polisi. Desi ditangkap saat berada di rumah indekos temannya di Menceng, Cengkareng.

Dari hasil mencuri sepeda motor, Desi mendapat bagian Rp 200.000 per sepeda motor. ”Uangnya untuk bantu teman,” katanya. Semula, dia mengaku mencuri sepeda motor untuk iseng belaka.

Ferdy mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk Desi yang masih di bawah umur, hukuman dipotong menjadi sepertiganya.

(FRO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau