JAKARTA, KOMPAS.com — Parkir di bahu Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, bakal dihapuskan. Pasalnya, kendaraan yang diparkir di bahu jalan itu sering menghambat laju kendaraan lainnya. Kini, pemakai kendaraan dan juru parkir tengah disosialisasi mengenai rencana penghapusan tersebut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Arifin Hamonangan, Rabu (24/11/2010), mengatakan, parkir di kedua jalan itu semula merupakan parkir yang resmi dan diatur dengan Peraturan Gubernur DKI.
”Seiring perkembangan zaman, jumlah kendaraan yang melintas di jalan itu bertambah banyak. Akibatnya, sering terjadi kemacetan dengan adanya parkir di pinggir jalan,” ucap Arifin.
Parkir di Jalan Gajah Mada bahkan memakan dua dari lima lajur. Akibatnya, lalu lintas sering tersendat. Kendaraan yang masuk-keluar area parkir juga kerap menyebabkan kemacetan. Keruwetan lalu lintas ditambah kendaraan umum yang sering berhenti sembarangan.
Untuk sementara penghapusan parkir di kedua jalan itu akan diberlakukan pada jam kerja. Pemerintah juga mengkaji kemungkinan penerapan penghapusan parkir pada malam hari.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penghapusan parkir di jalan. Kepolisian nantinya berwenang dalam penilangan kendaraan yang tetap parkir di lokasi yang sudah dilarang.
Aris, pengendara sepeda motor, sepakat dengan rencana penghapusan parkir di jalan itu. Dia mengaku kerap terhadang macet di Jalan Gajah Mada.
”Kalau kendaraan ramai, laju kendaraan tersendat karena separuh jalan dipakai untuk parkir,” kata Aris yang kerap melintas di Jalan Gajah Mada.
Selain dipakai untuk parkir, lajur jalan paling kanan di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk juga digunakan untuk jalur bus transjakarta.
Area parkir
Menyusul rencana penghapusan parkir di jalan, pengendara kendaraan pribadi diminta memarkir kendaraan mereka di gedung-gedung perkantoran yang ada di sepanjang jalan itu.
”Saya perkirakan kapasitas tampung kendaraan di tempat parkir yang ada di gedung sepanjang jalan itu masih memadai untuk menampung kendaraan yang selama ini terbiasa parkir di jalan,” kata Arifin.
Sejumlah area parkir perkantoran di kawasan itu, menurut Arifin, mempunyai kapasitas 400-500 mobil. Dengan kapasitas sebanyak itu, Arifin memperkirakan penghapusan parkir di jalan tidak akan menimbulkan masalah besar karena kendaraan bisa pindah parkir ke tempat parkir yang ada di dalam area perkantoran di kawasan itu.
Akses bus transjakarta yang relatif baik membuat pengguna kendaraan pribadi bisa masuk ke kawasan itu dengan angkutan umum. Hal ini sekaligus untuk mengurangi kemacetan.
Dari pengamatan di lapangan, tidak semua gedung di Jalan Gajah Mada mempunyai tempat parkir. Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, misalnya, hanya menyediakan parkir kendaraan roda empat untuk karyawan di dalam areal perkantoran. Akibatnya, mobil tamu pengadilan harus parkir di luar, termasuk di pinggir jalan depan pengadilan.
Keramaian kendaraan yang parkir juga kerap terlihat manakala mobil SIM/STNK keliling membuka pelayanan di kawasan Jalan Gajah Mada. Warga yang mengurus surat-surat kendaraan umumnya parkir di pinggir jalan di sekitar mobil keliling. (ART)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang