Jakarta, Kompas
Demikian pemikiran yang muncul dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kamis (25/11), Komisi II DPR dan pemerintah bertemu untuk membahas RUU itu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang hadir mewakili pemerintah berharap RUU itu dapat selesai dibahas pada tahun 2010. Ada lima poin yang perlu dibahas, yaitu syarat pendirian, bantuan untuk parpol, waktu pelaporan keuangan, bendera, dan asas parpol.
Dalam draf itu, parpol dibentuk sedikitnya oleh 1.000 warga negara yang berusia 21 tahun dan tersebar paling sedikit di 75 persen provinsi. Dalam UU No 2/2008 dinyatakan, parpol dibentuk 50 orang berumur di atas 21 tahun.
Pemerintah berharap sebaran pendiri parpol rata di minimal 75 persen provinsi atau 25 provinsi, yaitu setiap provinsi minimal 25 orang. Dengan demikian, partai cukup didirikan oleh 625 orang, tetapi menyebar di 25 provinsi. ”Jika hanya didirikan 1.000 orang, mudah mencari orang sebanyak itu di kota besar seperti Jakarta,” tutur Gamawan.
Agun Gunanjar, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan, ”Kami ingin mewajibkan hal seperti pendidikan dan agregasi politik dalam partai menjadi syarat ikut pemilu.”
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P, Ganjar Pranowo, menambahkan, syarat tambahan itu untuk meningkatkan keseriusan membentuk partai.