Guru Bukan Hanya Pengabdi

Kompas.com - 26/11/2010, 08:42 WIB

Bandung, Kompas - Peran guru jangan hanya dipandang sebagai pengabdian, tetapi juga harus dilihat sebagai profesi yang hak dan kewajibannya dihargai. Profesi guru tetap menjadi salah satu komponen utama yang berperan menentukan kualitas sumber daya manusia.

”Kesadaran itu belum sepenuhnya terbangun dalam benak masyarakat. Padahal, baik buruknya perilaku seseorang ditentukan oleh kualitas guru sekolah,” kata pengamat pendidikan Utomo Dananjaya dalam seminar Hari Guru Nasional bertema ”Kontemplasi, Refleksi, dan Orientasi Guru Indonesia Menuju Guru yang Profesional” di Bandung, Kamis (25/11).

Utomo mengharapkan penghargaan untuk guru terus ditingkatkan. Guru jangan hanya dibebani tugas mengajar, tetapi kesejahteraannya juga dipenuhi.

Namun, ia juga meminta guru tetap bertanggung jawab meningkatkan kemampuan secara mandiri, dengan menyerap ilmu dan terus belajar, di antaranya meningkatkan pengetahuan lewat membaca atau pelatihan.

”Guru harus mentransfer pendidikan yang mengajak siswa berpikir kreatif,” katanya.

Pembicara lain, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengatakan, peran guru sangat strategis. Di satu sisi guru diharapkan meningkatkan potensi akademik siswa Indonesia. Di sisi lain, masih banyak siswa yang belum berperilaku dengan baik dan benar.

Kriminal

Ayi mencontohkan, saat banyak siswa Kota Bandung meraih penghargaan internasional dan nasional, di waktu bersamaan siswa lain bergabung dalam geng motor dan terlibat kegiatan kriminal.

Ayi mengakui tugas itu bukan pekerjaan mudah. Guru harus mendapatkan imbalan setimpal agar tenang menjalankan tugasnya. Ayi mengatakan, di Kota Bandung anggaran pendidikan belum ideal. Anggaran tahun 2010 sekitar Rp 1 triliun belum cukup bagi 14.300 guru di Bandung.

”Kami akan mengusahakan alokasi anggaran dinaikkan untuk membiayai pendidikan menuju arah yang lebih baik,” kata Ayi.

Sekretaris Sertifikasi Guru Rayon X Jawa Barat Uman Suherman mengatakan, guru juga bertanggung jawab menjaga kualitas, selain meminta peningkatan kesejahteraan. Banyak kasus guru yang sudah mendapat sertifikat kompetensi tidak dapat mempertahankan kualifikasinya. Mereka enggan belajar lagi karena sudah puas dengan yang didapatkannya.

Hal ini berbahaya karena akan berpengaruh pada peningkatan kualitas siswa. Contoh nyata adalah kualitas 200.000 guru di Jabar, yang disertifikasi sejak 2006, setelah dievaluasi ulang, ternyata menurun.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan terus mengawasi dan mendampingi mereka. Universitas Pendidikan Indonesia akan bekerja sama dengan Sekretariat Sertifikasi Guru untuk menggelar uji kompetensi bagi guru yang telah disertifikasi pada 2011. Tunjangan guru, yang kompetensinya turun, bisa dicabut. (CHE)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau