SBY Bahas RUU Pilkada di Rapat Kabinet

Kompas.com - 26/11/2010, 11:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (26/
11/2010), membahas soal rancangan undang-undang pemilihan umum kepala daerah. Presiden membahas masukan dari masyarakat, termasuk di antaranya adalah tepat atau tidaknya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.

"Sementara itu, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan bupati dan wakil bupati juga wali kota dan wakil wali kota dinilai tepat," kata Presiden ketika membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/11/2010).

Dikatakan SBY, pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah, setelah dievaluasi, memiliki sejumlah ekses. Ekses tersebut perlu dikelola sehingga dapat mewujudkan sistem pemilihan yang kredibel, tepat, dan sesuai dengan nilai yang berlaku.

Selain itu, ada tiga RUU yang juga dibahas, seperti Revisi UU tentang Pemda, RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan RUU tentang Desa. Presiden mengatakan, ada tiga pilar yang harus diperhatikan pada RUU Keistimewaan DIY.

Pertama, sistem nasional, yaitu negara kesatuan RI yang diatur secara gamblang dalam UUD 1945, termasuk Pasal 18. Kedua, harus dipahami keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan sejarah dari aspek-aspek lain yang harus kita perlakukan secara khusus sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Ketiga, negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi. Oleh karena itu, nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan.

"Oleh karena itu, tentu tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan, baik dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi. Saya yakin kita bisa menemukan satu pranata yang dapat menghadirkan ketiganya," kata Presiden.

Sementara itu, RUU Pemda juga dipandang urgen dibahas. Menurut Presiden SBY, ini berkaitan dengan dinamika dan perkembangan, baik dalam pembangunan dari sisi-sisi pemerintahan di daerah maupun perkembangan demokrasi yang tengah berlangsung di Tanah Air. RUU pemda dibahas juga dengan mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.

"Tujuan revisi ini adalah makin efektifnya pelaksanaan tugas jajaran Pemda, makin berhasilnya lagi pelaksanaan otonomi daerah, termasuk desentralisasi fiskal. Dengan demikian, hasilnya adalah pembangunan di negeri kita lebih berhasil lagi," kata SBY.

Terakhir adalah RUU Desa. Dikatakan Presiden, kita harus kembali pada hakikat desa itu sendiri dan prinsip-prinsip pemerintahan yang efektif dan efisien. "Dengan demikian, tugas semua pemerintahan umum bisa dilaksanakan dengan baik. Demikian juga tugas pembangunan," kata SBY.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau