Satgas pemberantasan mafia hukum

Kasus Cek Perjalanan Harus Dituntaskan

Kompas.com - 26/11/2010, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Busyro Muqoddas, didesak untuk segera menuntaskan penyidikan kasus cek perjalanan yang melibatkan para politisi DPR serta mengambilalih kasus Gayus dari pihak kepolisian.

"Harus menuntaskan secepatnya kasus yang terkait dengan cek pemilihan deputi Gubernur BI terutama darimana sumber uang itu," ucap anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Mas Achmad Sentosa, Jumat (26/11/2010), di Jakarta.

Selain itu, anggota Satgas yang akrab dipanggil Ota itu, juga mendesak agar KPK melakukan supervisi sesuai pasal 8 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam kasus Gayus.

"Kalau misalnya ada kekeurangan harus disampaikan rapat koordinasi kalau memang tidak bisa memuaskan KPK bisa menyatakan saya ingin ambil alih perkara ini," ucap Ota.

Dia mengungkapkan trio Busyro-Basrief-Timur diharapkan bisa memberikan warna baru bagi kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ketiga pimpinan lembaga ini, diakui Ota, harus bersinergi dan sesering mungkin harus ada rapat koordinasi jangan sampai ada benturan friksi.

"Idealnya untuk kepentingan secara umum kalau mislanya ada tersangka oknum polisi yang menangani KPK atau kejaksaan, kejaksaan juga meiliki kewenangan juga untuk menangani tipikor kalau misalnya ada oknum KPK. Harus ada kesepahaman yang tinggi pada soal itu," kata Ota.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau