JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Busyro Muqoddas, didesak untuk segera menuntaskan penyidikan kasus cek perjalanan yang melibatkan para politisi DPR serta mengambilalih kasus Gayus dari pihak kepolisian.
"Harus menuntaskan secepatnya kasus yang terkait dengan cek pemilihan deputi Gubernur BI terutama darimana sumber uang itu," ucap anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Mas Achmad Sentosa, Jumat (26/11/2010), di Jakarta.
Selain itu, anggota Satgas yang akrab dipanggil Ota itu, juga mendesak agar KPK melakukan supervisi sesuai pasal 8 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam kasus Gayus.
"Kalau misalnya ada kekeurangan harus disampaikan rapat koordinasi kalau memang tidak bisa memuaskan KPK bisa menyatakan saya ingin ambil alih perkara ini," ucap Ota.
Dia mengungkapkan trio Busyro-Basrief-Timur diharapkan bisa memberikan warna baru bagi kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ketiga pimpinan lembaga ini, diakui Ota, harus bersinergi dan sesering mungkin harus ada rapat koordinasi jangan sampai ada benturan friksi.
"Idealnya untuk kepentingan secara umum kalau mislanya ada tersangka oknum polisi yang menangani KPK atau kejaksaan, kejaksaan juga meiliki kewenangan juga untuk menangani tipikor kalau misalnya ada oknum KPK. Harus ada kesepahaman yang tinggi pada soal itu," kata Ota.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang