JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan, masa kerja Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya satu tahun, sebaiknya dikaji ulang. "Saya kira perlu dipikir kembali soal masa jabatan yang hanya satu tahun itu," kata Din di Jakarta, Jumat (26/11/2010).
Menurut Din, Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya juga turut meneliti persoalan itu.
Pada Kamis (25/11/2010), Komisi III DPR melalui voting akhirnya memilih Busyro sebagai pimpinan KPK daripada Bambang Widjojanto. Juga melalui voting, Busyro pun kemudian dipilih lagi oleh mayoritas anggota Komisi III sebagai Ketua KPK, mengalahkan Bibit Samad Rianto, M Jasin, Chandra M Hamzah, dan Haryono Umar.
Namun, sebagaimana diputuskan DPR sebelumnya, masa tugas Busyro sebagai Ketua KPK hanya satu tahun, melanjutkan masa tugas ketua sebelumnya, Antasari Azhar.
Din Syamsuddin menyayangkan masa tugas yang dinilainya terlalu singkat tersebut. Padahal dengan kemampuan, kejujuran, dan keberanian Busyro, lembaga pemberantas korupsi itu bisa diharapkan lebih "bertaring". "Kalau memang masa tugasnya tetap satu tahun, kita minta Pak Busyro untuk berbuat maksimal," kata Din.
Menurut Din, kasus yang harus menjadi prioritas Busyro dan KPK adalah membuka dan melanjutkan lagi pengusutan kasus Bank Century serta mengambil alih penanganan kasus mafia pajak Gayus Tambunan dari Polri.
Pada bagian lain Din mengatakan, meski Busyro merupakan kader Muhammadiyah, ia meminta Busyro tak ragu bertindak jika ada kader Muhammadiyah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang