Ketua kpk

Din: Kaji Ulang Masa Kerja Busyro

Kompas.com - 26/11/2010, 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan, masa kerja Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya satu tahun, sebaiknya dikaji ulang. "Saya kira perlu dipikir kembali soal masa jabatan yang hanya satu tahun itu," kata Din di Jakarta, Jumat (26/11/2010).

Menurut Din, Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya juga turut meneliti persoalan itu.

Pada Kamis (25/11/2010), Komisi III DPR melalui voting akhirnya memilih Busyro sebagai pimpinan KPK daripada Bambang Widjojanto. Juga melalui voting, Busyro pun kemudian dipilih lagi oleh mayoritas anggota Komisi III sebagai Ketua KPK, mengalahkan Bibit Samad Rianto, M Jasin, Chandra M Hamzah, dan Haryono Umar.

Namun, sebagaimana diputuskan DPR sebelumnya, masa tugas Busyro sebagai Ketua KPK hanya satu tahun, melanjutkan masa tugas ketua sebelumnya, Antasari Azhar.

Din Syamsuddin menyayangkan masa tugas yang dinilainya terlalu singkat tersebut. Padahal dengan kemampuan, kejujuran, dan keberanian Busyro, lembaga pemberantas korupsi itu bisa diharapkan lebih "bertaring". "Kalau memang masa tugasnya tetap satu tahun, kita minta Pak Busyro untuk berbuat maksimal," kata Din.

Menurut Din, kasus yang harus menjadi prioritas Busyro dan KPK adalah membuka dan melanjutkan lagi pengusutan kasus Bank Century serta mengambil alih penanganan kasus mafia pajak Gayus Tambunan dari Polri.

Pada bagian lain Din mengatakan, meski Busyro merupakan kader Muhammadiyah, ia meminta Busyro tak ragu bertindak jika ada kader Muhammadiyah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau