Pemerintah Matangkan Pembatasan BBM

Kompas.com - 27/11/2010, 04:35 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah sudah mematangkan rencana pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi mulai 1 Januari 2011. Aturan itu termasuk di antaranya pengaturan bagi kendaraan umum yang menggunakan mobil keluaran terbaru dan mobil mewah.

Dalam aturan itu, kendaraan taksi dikategorikan sebagai kendaraan umum yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi meskipun jenis kendaraannya keluaran tahun 2005 ke atas.

”Taksi juga tetap angkutan umum, termasuk yang menggunakan kendaraan mewah, asal pelat kuning. Pokoknya, transportasi umum masih diberikan subsidi meski rata-rata di atas tahun 2005. Masyarakat juga kan berhak menikmati taksi bagus,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (26/11).

Pemerintah juga mempersiapkan program peningkatan kapasitas kendaraan umum. Kendaraan umum diusahakan tidak kumuh, tetapi memiliki berbagai fasilitas, minimal dilengkapi pendingin ruangan.

”Itu antara lain bisa juga dengan meningkatkan kualitas layanan kereta api yang memiliki AC. Kendaraan umum itu tidak selalu harus kumuh. Jangan berpikir dengan menyubsidi taksi mewah, kita menyubsidi orang kaya,” katanya.

Dua opsi

Pemerintah memiliki dua opsi pembatasan BBM bersubsidi. Pertama, melarang semua kendaraan berpelat hitam menggunakan BBM bersubsidi.

Kedua, melarang kendaraan berpelat hitam keluaran tahun 2005 ke atas menggunakan BBM bersubsidi. Untuk semua opsi itu, kendaraan umum, sepeda motor, kendaraan umum roda tiga, hingga nelayan tetap berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Adapun kendaraan dinas pemerintah atau pelat merah tetap harus membeli BBM nonsubsidi. Pemerintah hanya akan memilih salah satu opsi. Opsi itu akan diputuskan bersama dengan DPR RI sebelum 1 Januari 2011.

Hatta menegaskan, pemerintah sudah mengantisipasi pemberlakuan opsi kedua (hanya pelat hitam di atas tahun 2005 yang dilarang BBM bersubsidi) dengan menyiapkan stiker.

Stiker ini akan digunakan sebagai tanda bagi kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, cara yang lebih elegan untuk mengurangi subsidi BBM adalah mendiversifikasi BBM dengan bahan bakar gas (BBG). BBG perlu dikembangkan dengan mulai diterapkan untuk angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah. ”Selain itu, restrukturisasi pengelolaan perminyakan nasional perlu dipercepat,” ungkapnya. (OIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau