Ketua kpk

Masa Jabatan Busyro Bisa Lebih 1 Tahun

Kompas.com - 27/11/2010, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, kewenangan menentukan masa jabatan Ketua KPK terpilih Busyro Muqoddas berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meski DPR memutuskan satu tahun.

Sebab, Presiden sebagai orang yang mengeluarkan keputusan presiden (keppres) saat mengangkat Busyro nantinya. Sesuai undang-undang, Komisi III DPR hanya punya kewenangan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK, bukan menentukan masa jabatannya.

"Apa yang dikatakan DPR itu hanya rekomendasi saja. Nanti yang tanggung jawab Presiden. Karena, nanti Presiden yang mengeluarkan keppres tentang mengangkat Busyro dengan masa jabatan satu atau empat tahun atau satu tahun," ujar Febri Diansyah dari ICW di Jakarta, Sabtu (27/11/2010).

Meski Busyro dipastikan akan menempati ruang kerja yang ditinggalkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Febri yakin bahwa masa jabatan Busyro masih bermasalah. Apalagi, tidak hanya ICW yang memantapkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun, masih ada pihak-pihak yang berkepentingan akan masalah ini.

Karena itu, lanjut Febri, masih ada waktu bagi pihak-pihak tersebut untuk menggugat pasal dalam UU KPK yang mengatur soal masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum kejadian mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang berhasil melengserkan Hendarman Supandji dari jabatan Jaksa Agung melalui gugatan ke MK terulang, Febri menyarankan Presiden SBY untuk memahami UU tentang KPK secara holistik dalam menentukan masa jabatan Busyro ini.

"Presiden harus memahami betul-betul maksud Pasal 33, 34 dan pasal pendukungnya di UU KPK itu. Dia harus bisa gunakan staf ahli hukum dan orang yang mengerti hukum," pintanya. (Tribunnews.com/acoz)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau