Rieke: Perlindungan TKI Itu Tugas Negara

Kompas.com - 29/11/2010, 01:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka yang dikenal sebagai pemeran "Oneng" meminta lemerintah lekas merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.

"Revisi itu menyangkut tugas dari pelatihan dan perlindungan TKI yang selama ini menjadi tugas swasta, harus beralih menjadi tugas negara sesuai dengan konstitusi," katanya saat jumpa pers peluncuran Asean Employee Services Trade Union Council (ASETUC) di Jakarta, Minggu (28/22/10) petang.

ASETUC adalah Dewan Serikat Pekerja Karyawan Sektor Jasa Asean.  Ia mencontohkan di Filipina, negara wajib memberikan pelatihan sampai calon tenaga kerja itu dinyatakan siap untuk bekerja di negara tujuan, sementara agen hanya bertugas memberangkatkan mereka.   

Ia menjelaskan, selama ini pelatihan yang menjadi tanggung jawab PJTKI terkesan diabaikan padahal TKI yang berangkat akan menghadapi tidak saja perbedaan bahasa, tetapi juga budaya dan perseptif majikan terhadap TKI khususnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Tidak mungkin hanya dalam pelatihan yang terkadang hanya sehari, TKI bisa siap menghadapi segala perbedaan itu," katanya.

Selain itu, menurut politisi dari PDIP itu, Pemerintah harus segera menyerahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga karena pembantu rumah tangga harus diakui sebagai sebuah profesi sehingga hak-hak mereka juga harus sama dengan pekerja lainnya.

"Jangan sampai kita membela TKI yang menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri, tetapi hak-hak warga yang menjadi pembantu di dalam negeri diabaikan," katanya.

Perjuangan menelurkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu, menurut Rieke akan berhadapan dengan pandangan feodalisme yang masih mengakar kuat di masyarakat.

"UU itu bukan bertujuan mengkriminalisasi para majikan, tetapi merupakan bentuk pengakuan terhadap pekerja dalam rumah tangga agar hak-hak mereka tidak diabaikan," katanya.

Sementara Presiden ASETUC Ahmad Hakim menegaskan, walaupun ASETUC hanya membawahi wilayah Asean,  namun melalui jaringan serikat pekerja yang ada di negara-negara  Timur Tengah dapat membantu para TKI untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

"Kami terdiri atas beberapa organisasi pekerja global yang mempunyai jaringan ke Timur Tengah termasuk Arab Saudi sehingga kamipun akan berupaya membantu agar Pemerintah tempat pekerja migran juga bisa melindungi hak-hak buruh migran," katanya.

ASETUC atau Dewan Serikat Pekerja Karyawan Sektor Jasa Asean didirikan 27 Maret 2007 merupakan afiliasi organisasi serikat pekerja yang ada di 10 negara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (Asean).

Berapa organisasi yang tergabung yaitu Building and Woodworker Internasional (BWI), Public Service Internasional (PSI), dan Union Network Internasional.

Indonesia menjadi Ketua ASETUC periode 2010-2012 menggantikan posisi Vietnam. Hadir pada acara jumpa pers, Sekjen ASETUC Mohn Shafie BP Mamal, Presiden Direktur Frederick Ebert Stiftung, dan Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rostiawati.

Usai jumpa pers dilanjutkan dengan diskusi tentang buruh migran dan pemutaran Film "Minggu Pagi di Victoria Park" yang disutradarai Lola Amaria dengan produser No’e Letto (Sabrang Mowo Damar Panulu).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau