DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Polda Bali menetapkan Komisaris Utama PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon), Made Paris Adnyana sebagai tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat berkedok asuransi tanpa izin.
“Tersangka melanggar Pasal 21 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian dengan ancaman hukumannya 15 tahun,” ujar Kepala bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Gede Sugianyar Dwi Putra kepada Kompas.com di Markas Polda Bali, Senin (29/10/2010).
Sebelumnya pihak Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang mencium kegiatan ilegal ini secara resmi melapor ke Mapolda Bali pada bulan Agustus lalu. “Di mana hasil pemantauan pihak Polda Bali dan Bapepam ada salah satu perusahaan yang menghimpun dana masyarakat yang berkedok asuransi tanpa izin Menteri Keuangan,” imbuh Sugianyar.
Modus Balicon adalah meyakinkan masyarakat dari mulut ke mulut untuk menjadi nasabah produk asuransi mereka dengan menawarkan hibah-hibah yang menarik. “Dalam praktek mereka pintar, pembayaran tepat waktu, dekati orang terpercaya, tokoh masyarakat, masyarakat lain jadi berlomba ingin investasi,” jelas Sugianyar.
Sejak kasusnya masuk ke polisi, mulai bulan September lalu Balicon sudah tidak menerima nasabah baru sehingga tidak ada dana investasi yang masuk. Akibatnya kini Balicon menunggak Rp 340 miliar dana hibah yang harus dibayarkan ke nasabah setiap bulannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21.000 nasabah tertipu perusahaan investasi yang berkedok asuransi, PT Balicon Life Insurance. Sudah tiga bulan terakhir para nasabah tidak menerima hibah atau keuntungan yang biasa mereka terima setiap bulannya. Kini para nasabah yang telah menanamkan modal hingga miliaran rupiah ini diliputi kecemasan uang mereka tidak kembali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang