Sidang mafia pajak

Rekaman 'Curhat' Gayus Dihentikan

Kompas.com - 29/11/2010, 17:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemutaran rekaman pembicaraan antara Gayus Halomoan Tambunan dan pihak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dihentikan lantaran dinilai tidak efektif. Pemutaran rekaman hanya berlangsung sekitar lima menit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/11/2010).

Awalnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) memberitahukan bahwa total lama rekaman dalam tiga pertemuan yakni lima jam. Mendengar lamanya rekaman, Albetina Ho, Ketua Majelis Hakim, lalu meminta saran dari tim penasihat hukum. "Apakah diputar seluruhnya atau kita putar beberapa terus dilanjutkan sidang selanjutnya?" tanya Albertina.

Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum Gayus, menyarankan agar rekaman diputar sebagian terlebih dulu. Albertina memutuskan memutar selama 1,5 jam. JPU lalu memutar rekaman suara dengan bantuan laptop dan speaker kecil.

Lima menit kemudian, Buyung menginterupsi lantaran suara kurang jelas. "Apa diizinkan meminta copy (rekaman) supaya dengarkan sendiri?" tanya Buyung.

"Gimana penuntut umum?" tanya Albertina.

Kuntadi, salah satu JPU menjawab, "Ini barang milik Satgas. Kami akan koordinasi terlebih dulu." Majelis hakim lalu menghentikan pemutaran rekaman.

Dalam lima menit awal, kepada Sekretaris Satgas Deny Indrayana, Gayus masih mengaku uang Rp 28 miliar di rekeningnya milik Andi Kosasih. Uang itu hasil perjanjian kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara. Seperti yang diberitakan, Gayus akhirnya mengaku bahwa uang itu suap dari perusahaan.

Seperti diberitakan pula, Gayus sempat melakukan pertemuan dengan Satgas sebanyak lima kali. Tiga pertemuan dilakukan di kantor Satgas, satu pertemuan di Singapura, dan pertemuan terakhir di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Satgas hanya merekam tiga pertemuan awal.

Rekaman pemeriksaan Haposan

Sebelum pemutaran rekaman Gayus, JPU terlebih dulu memutar rekaman pemeriksaan Haposan Hutagalung dengan tim independen Polri. Menurut Yuni Daru, JPU lain, pemutaran rekaman untuk menyakinkan tim pengacara bahwa Haposan mengaku menyuap Komisaris Arafat sebesar Rp 25 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau