Korupsi dana pendidikan

Kadisdik DKI Yakin Tak Ada Korupsi

Kompas.com - 30/11/2010, 18:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto membantah adanya korupsi dalam kasus dugaan indikasi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional pendidikan (BOP), dan block grant di tujuh sekolah di DKI Jakarta.

Taufik menegaskan, pihaknya dan Inspektorat DKI telah melakukan pemeriksaan yang benar terhadap tujuh sekolah yang terduga terkait pengelolaan dana tersebut. Jika kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan dana hingga Rp 5,7 miliar, Taufik menyatakan bahwa hal itu mungkin terjadi karena masalah administrasi. Bisa juga, lanjut dia, karena sekolah tidak patuh menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.

"Terjadi perbedaan penerapan aturan atau pengelolaan dana dan pelaksanaan," kata Taufik di Balaikota Jakarta, Selasa (30/11/2010).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kata Taufik, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada kepala sekolah SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67, serta SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi, Jakarta Timur. Sekolah-sekolah itu diminta memberikan konfirmasi terkait temuan BPK tersebut.

"Kami sudah memberikan surat peringatan kepada sekolah yang bersangkutan. Kami juga memberikan kesempatan untuk memberikan konfirmasi agar hasilnya tidak sepihak. Tidak hanya versi BPK, tetapi ada juga versi dinas, atau versi sekolah sehingga hasil penyidikannya dari versi yang utuh," jelasnya.

"Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, sesuai pernyataan dari sekolah bersangkutan, mereka akan mempertanggung jawabkannya. Disdik dan Sudin Pendidikan Dasar akan memantau dalam pelaksanaannya," sambungnya.

Taufik menerangkan, laporan BPK disusun atas pemeriksaan yang sistematis meliputi tiga hal. Hal pertama kelebihan pembayaran honor/transpor dan pemberian transport tidak berdasarkan kegiatan. Kedua berupa hasil pembelian alat pelajaran yang belum diserahkan ke SMP terbuka dari SMP induk dan pembelian barang yang belum dikenakan pajak.

"Ketiga adalah saldo yang tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) tahun berikutnya dan dana masyarakat yang belum dilaporkan oleh komite sekolah," papar Taufik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau