Pencemaran laut

Indonesia dan Australia Akan Bertemu

Kompas.com - 01/12/2010, 03:43 WIB

Jakarta, Kompas - Tim Kementerian Sumber Daya dan Energi Australia akan menemui Tim Advokasi Laut Timur Pemerintah Indonesia dalam sepekan mendatang guna membahas pengumuman Laporan Komisi Penyelidikan Montara Pemerintah Australia. Dalam pertemuan itu, tim advokasi akan menyampaikan tanggapan atas laporan tersebut.

Ketua Tim Advokasi Laut Timor (TALT) Masnellyarti Hilman menyatakan, hingga Selasa (30/11), pihaknya belum memperoleh kepastian kapan tim Pemerintah Australia itu akan berkunjung ke Jakarta. ”Kedutaan Besar Australia baru memberitahukan pertemuan akan dilakukan dalam sepekan mendatang,” kata Masnellyarti.

Pemerintah Australia, Rabu (24/11), mengumumkan hasil kerja Komisi Penyelidikan Montara yang menangani kasus tumpahan minyak Laut Timor. Tumpahan minyak sumur pengeboran PTTEP Australasia (PTTEPAA) di Blok West Atlas, perairan Australia, itu terjadi pada 21 Agustus 2009. Tumpahan minyak itu mencemari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia serta merugikan nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timor (NTT).

Menurut Masnellyarti, Selasa, tim ahli TALT telah membahas isi laporan Komisi Penyelidikan Montara Pemerintah Australia. ”Pembahasan itu untuk merumuskan isi tanggapan Pemerintah Indonesia atas laporan itu. Tanggapan pemerintah Indonesia akan disampaikan secara langsung ketika kami bertemu tim itu. Kami siap bertemu tim Pemerintah Australia,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni, ketika dihubungi di Kupang, mengharapkan Laporan Komisi Penyelidikan Montara akan menyatukan TALT dan YPTB. ”Kami berharap tim pemerintah mau bekerja sama dengan kami. YPTB telah sejak awal memasukkan pengaduan kepada Komisi Penyelidikan Montara Australia dan itu telah dicantumkan dalam laporan mereka,” kata Tanoni.

Tanoni yakin kerja sama YPTB dan TALT akan menguatkan tuntutan ganti rugi Pemerintah Indonesia atas dampak pencemaran yang dialami nelayan dan petani rumput laut NTT. ”Laporan YPTB kepada Komisi Penyelidikan Montara memiliki kekuatan hukum. Dan, itu harus digunakan demi kepentingan rakyat,” kata Tanoni. (ROW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau