Sengketa perdata

Pukuafu Berhak 31 Persen Saham Divestasi

Kompas.com - 01/12/2010, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Status hukum divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mendadak tidak jelas. Soalnya, kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan PT Pukuafu Indah atas divestasi 31 persen saham Newmont.

Majelis hakim yang diketuai Singit Elier menyatakan, pemegang saham NNT, yakni Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing NNT, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi kepada Pukuafu.

Sesuai dengan perjanjian Rapat Umum Pemegang Saham NNT, karena Pemerintah Indonesia menolak penawaran saham, NIL dan NTMC harus melepas sahamnya ke Pukuafu.

Selain itu, imbuh Singit, kedua tergugat juga harus membayar kerugian materiil Pukuafu akibat tidak menerima dividen dari divestasi saham 2008 dan 2009 total sebesar 26,6 juta dollar AS.

Vice President Legal & External Affairs Pukuafu Tri Asnawanto menyatakan, putusan ini menegaskan bahwa Pukuafu sebagai satu-satunya pemilik yang sah 31 persen saham divestasi NNT. "Kami minta tergugat mematuhi putusan," katanya.

Adapun Vice President & Deputy General Counsel Newmont Mining Corporation Blake Rhodes menyatakan akan mengajukan banding. Sebab, putusan yang dikeluarkan PN Jakarta itu tidak didukung bukti yang diajukan di pengadilan. "Beberapa aspek tertentu dari putusan tersebut juga sangat janggal," kata Rhodes. Newmont Mining Corporation adalah induk perusahaan NIL.

Rhodes menyatakan, NIL dan NTMC telah melaksanakan divestasi di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia sesuai dengan Kontrak Karya dan putusan arbitrase internasional.

Maret 2009, Panel Arbitrase International memerintahkan NIL dan NTMC menjual 31 persen saham mereka di NNT ke Pemerintah Indonesia. Rinciannya, 3 persen saham dilepas tahun 2006 dan masing-masing 7 persen dilepas tahun 2007, tahun 2008, dan tahun 2009. Total 24 persen saham tersebut saat ini dikuasai PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

MDB adalah konsorsium PT Daerah Maju Bersaing milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan PT Multicapital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk.

Tak pelak, putusan ini bisa merusak rencana divestasi 7 persen sisa saham lainnya akhir tahun ini dan rencana penawaran saham perdana (IPO) NNT pada kuartal pertama 2011. Pukuafu sendiri saat ini menguasai 20 persen saham NNT. (Amal Ihsan Hadian, Gloria Natalia/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau