JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penasihat hukum terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji tidak henti-hentinya memohon kepada majelis hakim agar penahanan kliennya ditangguhkan. Permohonan itu disampaikan secara lisan ataupun lewat surat.
Pada sidang Kamis (2/12/2010) hari ini, kuasa hukum Susno, Henri Yosodiningrat, kembali mengajukan penangguhan ke majelis. Permohonan itu dipicu sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak dapat menghadirkan satu saksi pun dari 10 saksi. Akibatnya, sidang ditunda.
"Kami telah ajukan permohonan tertulis meminta pertimbangan menangguhkan penahanan. Permohonan itu hampir kami ajukan kembali setiap sidang," kata Hendri kepada majelis.
Pertimbangan penangguhan kali ini, kata dia, lantaran kondisi kesehatan Susno yang tidak sehat. Hal itu diperkuat adanya surat dari dokter serta pengakuan Susno saat sidang sebelumnya. "Dengan ini dapat dipertimbangkan permohonan," kata Hendri.
"Kami jamin terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Bila dipandang perlu, kami sanggup setor uang sebagai jaminan. Kami jamin setiap saat, kami akan hadirkan, bahkan dalam keadaan sakit. Misalkan bisa duduk saja akan kami hadirkan," tambah dia.
Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto mengatakan akan mempertimbangkannya. "Tapi kami belum bisa jawab saat ini," katanya.
Seperti diberitakan, Susno ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sejak 11 Mei 2010. Susno didakwa dua perkara, yakni dugaan korupsi senilai Rp 500 juta terkait perkara ikan arwana saat menjabat Kabareskrim Polri dan dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Polda Jabar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang