JAKARTA, KOMPAS.com — Kondisi bahwa Gayus Halomoan Tambunan hanya mendapat sangkaan menerima gratifikasi terkait uang senilai Rp 25 miliar dinilai semakin membuktikan bahwa Polri tidak serius menangani kasus itu serta melindungi pihak-pihak tertentu. Gayus seharusnya dikenakan pasal menerima suap.
"Penegak hukum lagi-lagi mendesain untuk mengerdilkan permasalahan dan melokalisasi pihak-pihak yang takut dijerat hukum jika pasal yang dikenakan ke Gayus pasal suap," kata peneliti ICW Donald Fariz ketika dihubungi pada Kamis (2/12/2010).
Donald menilai, tidak wajar bila Gayus hanya dikenakan pasal gratifikasi jika melihat keterangan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Donald, di BAP, Gayus sudah menyebut perusahaan mana saja yang memberi uang, dengan siapa berhubungan, siapa yang memberi, dan kapan uang itu diberi. "Sudah jelas semua," ujarnya.
Donald tidak sependapat dengan pernyataan Polri yang menyebut bahwa penyidik tidak dapat menemukan bukti adanya suap dari perusahaan. Menurut dia, "Mereka tidak mau membongkar kasus seterang-terangnya. Kalau sampai diproses sedetail-detailnya, khawatir akan menjerat banyak kelompok. Kalau soal kemampuan, saya yakin Polri mampu."
"Kalau sudah tidak mau, sebesar apa pun alat bukti akan jadi sesuatu yang tidak bernilai bagi mereka yang tidak mau mengungkap," tambah dia.
Seperti diberitakan, Polri masih menyidik kepemilikan uang Rp 25 miliar yang tersimpan di berbagai rekening Gayus. Menurut Polri, tidak ada fakta yuridis adanya suap saat Gayus bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penyidik mengenakan pasal gratifikasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang