Pemerintah Usul Gubernur Dipilih

Kompas.com - 03/12/2010, 02:39 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah, dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap mengusulkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku kepala pemerintahan provinsi dipilih secara demokratis.

Dalam draf RUU itu, Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Sri Paduka Paku Alam (PA) diposisikan sebagai pemimpin tertinggi. Usulan itu sudah selesai dituangkan dalam draf RUU Keistimewaan DIY dan siap diajukan ke DPR.

Pandangan pemerintah adalah hasil sidang kabinet paripurna yang khusus membahas dan memfinalisasi RUU Keistimewaan DIY di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/12). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto didampingi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyampaikan posisi pemerintah itu seusai sidang kabinet, Kamis.

Kamis siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, dari sisi politik praktis, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, ia berpendapat, posisi Gubernur DIY lima tahun mendatang yang terbaik tetap dipegang Sultan HB X.

”Itu posisi saya sebagai presiden. Dalam kapasitas saya yang lain, sebagai ketua dewan pembina sebuah partai politik, tentu saya akan mengalirkan pandangan dan pendapat ini sebagai garis politik partai yang saya bina,” papar Presiden, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat di Istana Negara.

Namun, Presiden menekankan, RUU Keistimewaan DIY yang akan diajukan pemerintah sama sekali tidak berkait dengan politik praktis.

Kamis malam, dalam peringatan Hari Guru Nasional, Presiden bertemu dengan Gubernur DIY Sultan HB X. Presiden menyerahkan penghargaan ke sejumlah kepala daerah, termasuk Sultan HB X. Namun, Sultan enggan mengomentari penjelasan Presiden. ”Saya tak mau berkomentar. Saya sudah bilang, itu tidak baik bagi pejabat. Apalagi dengan Presiden berdebat,” ujarnya.

Dari Yogyakarta, Kamis, dilaporkan, warga Yogyakarta kecewa dengan penjelasan Presiden soal masa depan keistimewaan DIY. Presiden dinilai tidak tegas mendukung mekanisme penetapan kepala daerah DIY. Pendukung penetapan akan melanjutkan berbagai aksi massanya.

”Pidato Beliau normatif. Isinya biasa saja. Cuma ingin ngeneng-ngenengi (menenangkan) warga DIY, tetapi tidak mengarah pada suatu putusan yang sesuai dengan aspirasi rakyat DIY,” papar Sukiman, Ketua Paguyuban Dukuh DIY Semarsembogo, seusai menonton siaran penjelasan Presiden di Markas Komando Keistimewaan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di Yogyakarta.

Secara demokratis

Menurut Presiden, pemerintah dan DPR akan membahas RUU yang memberikan kepastian bagi keistimewaan Yogyakarta dalam pengertian utuh dan menyeluruh. UU Keistimewaan DIY bukan hanya menggariskan kedudukan, kekuasaan, masa jabatan, dan cara pengangkatan Gubernur dan Wagub DIY. Hal penting lain yang diatur antara lain menyangkut perlakuan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Pakualaman secara permanen, hak eksklusif pengelolaan tanah di DIY yang menjadi otoritas Kesultanan dan Pakualaman, tata ruang khusus, serta upaya pelestarian budaya dan warisan sejarah.

Setelah memberikan keterangan, Presiden memimpin sidang kabinet paripurna.

Djoko Suyanto, yang menyampaikan hasil sidang kabinet, mengatakan, pemerintah sepakat menempatkan Sultan dan Paku Alam sebagai pemimpin tertinggi di DIY. Namun, gubernur sebagai penyelenggara kekuasaan eksekutif di daerah itu akan dipilih secara demokratis.

”Gubernur itu menjadi amanat UUD harus dipilih secara demokratis. Kita ikuti formulasi itu. Tetapi, kita ingin menempatkan Sultan pada posisi yang tertinggi di wilayah itu,” ujar Djoko.

Secara terpisah, puluhan pendukung penetapan kepala daerah DIY, yang tergabung dalam Kawulo Ngayojokarto mendatangi kediaman Wakil Presiden Boediono di Condongcatur, Sleman. Ariesman Herususeno, sesepuh Kawulo Ngayojokarto, menyebutkan, ”Kami kecewa mengapa Pak Boediono yang tahu DIY tidak memberi masukan dan pertimbangan kepada SBY.”

Wakil Ketua DPR Pramono Anung W menilai pernyataan Presiden soal RUU Keistimewaan DIY tak menjawab pertanyaan rakyat Yogyakarta. Penjelasan itu juga tidak tuntas.

(RWN/INU/INK/GRE/DIK/DAY/NWO/NTA/WHY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau