Belakangan, kinerja lembaga-lembaga pemberantasan korupsi mengalami mati suri. Terlebih apabila kasus yang
Sebab, baik kepolisian maupun kejaksaan sama-sama telah terjangkiti virus korupsi. Betapa tidak, terkuaknya kasus rekening gendut petinggi Polri serta terseretnya jaksa Cirus Sinaga atas kasus Gayus merupakan jawaban nyata atas keraguan publik terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan. Maka wajarlah jika kini KPK dinilai lebih meyakinkan dalam meningkatkan pemberantasan korupsi, khususnya kasus Bank Century dan Gayus Tambunan.
Sebagai lembaga yang
Pertanyaannya, bagaimana cara meningkatkan kinerja KPK yang selama ini diragukan oleh banyak kalangan? Menjawab pertanyaan ini, penulis sependapat dengan Busyro Muqoddas (Kompas, 26/11/2010) bahwa KPK semestinya tidak akan berkompromi untuk hal-hal yang menyangkut penegakan hukum. Dengan kata lain, KPK sepatutnya tegas dan berani untuk melawan segala tekanan, intervensi, bahkan ancaman kriminalisasi yang datang dari para koruptor.
Di sisi lain, KPK membutuhkan road map pemberantasan korupsi. Dalam peta tersebut perlu adanya evaluasi tentang model kepemimpinan, mekanisme kerja, mekanisme pengambilan keputusan, struktur organisasi, budaya institusi, serta tentang aparat penyidik yang masih bergantung pada institusi kepolisian. Selain itu diperlukan pula revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk merespons tuntutan dan putusan yang ringan bagi koruptor.
Selanjutnya, KPK dapat mengajukan usulan revisi Undang-Undang Kejaksaan agar para jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses peradilan dapat menggunakan pasal yang menyangkut hak asasi manusia (HAM). Ini penting mengingat tuntutan jaksa dan putusan hakim makin menurun. Bahkan, ancaman hukuman dan putusan vonis atas pelaku korupsi, nyatanya, tidak sesuai dengan kerugian yang diakibatkan dari korupsi.
Terakhir, antara Busyro Muqoddas (KPK), Komjen Timur Pradopo (kepolisian), dan Jaksa Basyrief Arief (kejaksaan) sepatutnya memiliki kesamaan visi-misi, persepsi, dan sinkronisasi tindakan dalam kinerja pemberantasan korupsi di masa-masa mendatang. Tiga pendekar hukum inilah yang kelak memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memunculkan optimisme pada aura keadilan di negeri ini.
KPK is back
SUDARYANTO Mahasiswa Magister Linguistik Terapan Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta