Ekspektasi Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 03/12/2010, 10:48 WIB

Hormat penulis kepada Dr M Busyro Muqoddas yang pada Kamis (25/11) lalu terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan kesederhanaan, semangat, ketegasan, dan tutur katanya yang lembut, ia pun mampu memikat hati para anggota DPR hingga memilih dirinya ketimbang pesaingnya, advokat dan aktivis LSM antikorupsi, Bambang Widjojanto. Apa ekspektasi publik di balik terpilihnya Busyro itu?

Belakangan, kinerja lembaga-lembaga pemberantasan korupsi mengalami mati suri. Terlebih apabila kasus yang ditanganinya tergolong megakorupsi dan sarat kepentingan politik, seperti kasus Bank Century dan kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Melihat hal tersebut, wajarlah jika publik menaruh keyakinan dan ekspektasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) daripada dua institusi penegak hukum lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan. Apa pasal?

Sebab, baik kepolisian maupun kejaksaan sama-sama telah terjangkiti virus korupsi. Betapa tidak, terkuaknya kasus rekening gendut petinggi Polri serta terseretnya jaksa Cirus Sinaga atas kasus Gayus merupakan jawaban nyata atas keraguan publik terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan. Maka wajarlah jika kini KPK dinilai lebih meyakinkan dalam meningkatkan pemberantasan korupsi, khususnya kasus Bank Century dan Gayus Tambunan.

Sebagai lembaga yang memiliki extra-ordinary body, KPK—di bawah kepemim pinan Busyro Muqoddas—diharapkan dapat membongkar semua skandal korupsi yang memiliki relasi politik dan/atau ekonomi amat kuat. Terlebih, mengutip Saldi Isra (Kompas, 26/11/2010), selain pijakan hukum, mayoritas publik juga memberikan legitimasi sosial kuat bagi KPK. Alhasil, tak ada alasan lagi bila KPK menyurutkan langkahnya dalam membongkar kasus korupsi.

Pertanyaannya, bagaimana cara meningkatkan kinerja KPK yang selama ini diragukan oleh banyak kalangan? Menjawab pertanyaan ini, penulis sependapat dengan Busyro Muqoddas (Kompas, 26/11/2010) bahwa KPK semestinya tidak akan berkompromi untuk hal-hal yang menyangkut penegakan hukum. Dengan kata lain, KPK sepatutnya tegas dan berani untuk melawan segala tekanan, intervensi, bahkan ancaman kriminalisasi yang datang dari para koruptor.

Di sisi lain, KPK membutuhkan road map pemberantasan korupsi. Dalam peta tersebut perlu adanya evaluasi tentang model kepemimpinan, mekanisme kerja, mekanisme pengambilan keputusan, struktur organisasi, budaya institusi, serta tentang aparat penyidik yang masih bergantung pada institusi kepolisian. Selain itu diperlukan pula revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk merespons tuntutan dan putusan yang ringan bagi koruptor.

Selanjutnya, KPK dapat mengajukan usulan revisi Undang-Undang Kejaksaan agar para jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses peradilan dapat menggunakan pasal yang menyangkut hak asasi manusia (HAM). Ini penting mengingat tuntutan jaksa dan putusan hakim makin menurun. Bahkan, ancaman hukuman dan putusan vonis atas pelaku korupsi, nyatanya, tidak sesuai dengan kerugian yang diakibatkan dari korupsi.

Terakhir, antara Busyro Muqoddas (KPK), Komjen Timur Pradopo (kepolisian), dan Jaksa Basyrief Arief (kejaksaan) sepatutnya memiliki kesamaan visi-misi, persepsi, dan sinkronisasi tindakan dalam kinerja pemberantasan korupsi di masa-masa mendatang. Tiga pendekar hukum inilah yang kelak memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memunculkan optimisme pada aura keadilan di negeri ini.

KPK is back

SUDARYANTO Mahasiswa Magister Linguistik Terapan Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau