DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah berhasil melacak tiga rekening milik PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon), Polda Bali kembali menemukan delapan rekening lainnya atas nama IGA Raka Raka Perdani, kepala kantor cabang Balicon Sudirman.
Namun seperti pada tiga rekening sebelumnya, Polda hanya menemukan jumlah rekening yang cukup kecil untuk ukuran sebuah perusahaan yang perputaran uang setiap bulannya miliaran rupiah.
“Sudah dilakukan blokir terhadap rekening atas nama IGA Raka Perdani dengan jumlah total Rp 44.949.956,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gede Sugianyar Dwi Putra, di Mapolda Bali, Jumat (3/12/2010). Sebelumnya tim penyidik Dit.Reskrim Polda Bali juga sudah memblokir tiga rekening senilai Rp 38 Juta rupiah.
Rekening milik PT Balicon maupun Komisaris utama Made Paris Adnyana dan Kepala cabang IGA Raka Perdani ini di antaranya tersebar di Bank BRI Rp.766.605, LIPPO Bank Rp.187.926, Bank Permata, Rp.188.345, Bank Mandiri, Rp. 203.985, BPD Bali Rp.167.182, BTN Rp.29.315.746, dan BNI Rp.7.120.167.
Selain rekening milik PT Balicon, Polda juga masih memburu aset-aset lainnya. Sampai saat ini Polda Bali baru menahan Komisaris Utama PT Balicon Made Paris Adnyana dan kemungkinan tersangka lain akan menyusul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali berhasil membongkar praktek investasi ilegal berkedok asuransi PT Balicon life insurance yang telah memiliki 21 ribu lebih nasabah di seluruh Bali dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. Perusahaan asuransi bodong ini memberikan keuntungan kepada nasabah lima persen dari modal yang ditanamkan setiap bulannya.
Dana-dana nasabah ini tidak diinvestasikan ke bidang usaha lain, namun hanya diputar di antara nasabah. Sejak operasionalnya dihentikan Polda Bali pada September lalu, perputaran uang tersebut berhenti karena tidak ada nasabah baru, alhasil Balicon kini menunggak sekitar Rp 460 miliar dana keuntungan bulanan kepada nasabah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang