JAKARTA, KOMPAS.com — Meski kerap ditertibkan petugas, parkir liar dengan memanfaatkan bahu jalan masih marak di Jakarta Pusat. Akibatnya, sejumlah jalan yang memang selalu ramai dengan kendaraan menjadi langganan macet karena terhambat praktik parkir liar tersebut.
Di Jakarta Pusat, parkir liar masih terlihat di sepanjang Jalan Teuku Cik Ditiro, Jalan Salemba, Jalan Kramat Raya, Jalan Abdul Muis, Jalan Kebon Sirih, Jalan Gajah Mada, Jalan Bungur Besar Raya, dan sepanjang Jalan Raya Senen.
Banyaknya kendaraan pribadi yang parkir secara sembarangan di sejumlah lokasi itu membuat arus lalu lintas di beberapa titik kerap mengalami kemacetan. Terlebih, jumlah kendaraan yang melintas tidak sedikit.
Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Arifin Hamonangan mengaku rutin melancarkan penertiban pada sejumlah titik rawan parkir liar tersebut. Namun, para pemilik kendaraan banyak yang bandel, ditambah lagi dengan minimnya lahan parkir di beberapa gedung perkantoran di Jakarta Pusat.
"Meski kami sudah tertibkan, keesokan harinya mereka tetap kembali terlihat. Alasannya karena tempat yang mereka kunjungi tidak memiliki lahan parkir sehingga kami juga sulit untuk mengatasinya selain memberikan peringatan atau sanksi gembok," ujarnya, Jumat (3/12/2010).
Arifin menyebutkan, pada November 2010, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat beserta aparat kepolisian telah memberikan sanksi kepada 83 kendaraan yang parkir di pinggir jalan, di antaranya 4 kendaraan digembok, 6 kendaraan diderek, dan 73 kendaraan ditilang.
Beberapa titik rawan parkir liar yang paling banyak ditemui, lanjut Arifin, adalah kawasan sekolah atau di depan gedung perkantoran.
"Sejumlah titik yang paling sering ditertibkan yakni di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada, depan Taman Menteng, serta di kawasan kampus YAI Jalan Salemba dan di sepanjang Jalan Kramat Raya," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang